Blitar, Word Pers Indonesia – DPRD kota Blitar melaksanakan sidang Paripurna dengan agenda Penetapan persetujuan bersama atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Penyampaian penjelasan Walikota Blitar terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, dihadiri Wali Kota Blitar Santoso, Sekda Kota Blitar, Forkopimda, anggota DPRD Kota Blitar, sejumlah kepala OPD, asisten, staf ahli dan Camat. Rapat Paripurna digelar di Graha Paripurna DPRD, Kamis (20/06/2024).
Nuhan Eko Wahyudi juru bicara Banggar DPRD kota Blitar mengatakan sejumlah rekomendasi dan kesimpulan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2023 diantaranya “Pemerintah Kota Blitar diminta secara serta merta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI dan segera menyampaikan kepada DPRD Kota Blitar seluruh tindaklanjut dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Blitar tahun 2023,”kata Nuhan mengawali penyampaiannya.
lebih lanjut Nuhan Eko Wahyudi anggota Banggar mengatakan, perlu diadakan evaluasi dan regulasi yang jelas tentang bantuan rehab bantuan rumah tidak layak huni. Selanjutnya, Pemerintah Kota Blitar agar segera menyusun peta infrastruktur yang spesifik menyangkut informasi dan data aset tanah dan bangunan gedung dan barang milik daerah lainnya.
“Walikota telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2023 pada 21 Mei lalu, sebagaimana dimaksud telah tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Masih Nuhan, Bahwa penyajian dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan LKPD Kota Blitar 2023, sebagaimana dimaksud diatas telah melalui proses dan penyempurnaan,
sehingga telah memenuhi syarat formal dan material sebagai bahan pertimbangan dalam persetujuan bersama antara Walikota Dan DPRD,
“persetujuan bersama dimaksud dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana dimaksud telah ditetapkan oleh badan musyawarah pelaksanannya pada tanggal 5 Juli 2023. Akan dilakukan dalam rapat paripurna. Sebagaimana dimaksud telah tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”paparnya.
Terakhir, Nuhan menegaskan, Bahwa Raperda PP APBD TA 2023 beserta lampiran-lampirannya, berdasarkan bentuk dan susunan serta perangkaan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“setelah melalu persetujuan bersama Walikota Blitar dan DPRD Kota Blitar maka Raperda PP ABD TA 2023 yang telah memenuhi syarat formal dan material tersebut, dapatlah dilakukan penetapan dan menjadi peraturan daerah setelah mendapatkan evaluasi oleh Gubernur dan Pemberian Nomor Registernya,”pungkasnya. (ADV/etk)