Sadar atau Hancur?, Surat Edaran Kapolres Pringsewu Tampar Keras Para Pecandu Hiburan Sesat

Pringsewu, WordPers.ID – Kabar baik akhirnya datang dari ujung barat Lampung. Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, tak mau sekadar jadi penonton di tengah merajalelanya pesta-pesta malam yang makin mirip etalase bebas narkoba dan miras. Melalui Surat Edaran bernomor SE/02/V/2025, beliau menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk hiburan berkedok pesta rakyat yang diam-diam jadi ladang subur para penjual ekstasi, pemakai sabu, dan pemabuk yang hobi bikin rusuh.

Karena jujur saja, sudah terlalu lama masyarakat dibuat gelisah oleh “hiburan” yang ujung-ujungnya malah mengantar anak muda ke ruang isolasi rumah sakit jiwa atau lebih parah lagi, liang kubur.

Organ tunggal? Musik remix? Lagu koplo jam 2 pagi?
Maaf, itu bukan ekspresi budaya. Itu panggung kecil menuju kehancuran, jika tak diatur dengan ketat.

Kapolres melihat betul pola ini. Acara hajatan yang seharusnya jadi perayaan syukur berubah jadi ajang hisap sabu berjamaah. Ada musik remix, ada lampu kelap-kelip, lalu muncullah pil setan dibalik ketukan beat. Dan entah dari mana, miras kelas rendahan sampai oplosan mematikan mengalir seperti air zam-zam bagi para “pecinta kehidupan bebas”.

Padahal, mereka bukan cari hiburan mereka cari pelarian. Dari logika. Dari moral. Dari tanggung jawab sebagai manusia waras.

Maka keluar surat edaran ini, dengan sederet ketegasan yang bukan basa-basi:

1. Wajib izin resmi dari kepala pekon dan aparat hukum.
Jadi buat yang suka bikin hajatan dadakan pakai pengeras suara serasa konser dangdut, siap-siap diciduk.

2. Harus ada penanggung jawab acara yang jelas.
Biar kalau ada yang ambruk karena kebanyakan “asap bahagia”, tahu siapa yang mesti ditanya duluan.

3. Lagu remix, house music, koplo dan sejenisnya DILARANG diputar.
Karena terlalu sering genre ini jadi latar musik saat narkoba mulai dibagi-bagikan pakai plastik kecil.

4. Acara hiburan hanya sampai jam 6 sore.
Bukan jam 2 pagi, bukan subuh. Ini hajatan, bukan klub malam.

5. Miras? JUAL = MASUK PENJARA.
Simpel. Nggak usah sok-sokan berdalih “obat pegal”, karena yang pegal nanti itu pergelangan tangan diborgol.

6. Narasi provokatif dan glorifikasi narkoba = DILARANG KERAS.
Mau nyanyi silakan, asal jangan nyanyi sambil ngajak mabuk dan nge-fly.

7. Melanggar? Siap-siap alat musik kalian disita, dan bisa dijerat pidana.

Dan buat kalian yang masih nyinyir, merasa ini pembatasan kebebasan berekspresi:
Kalau ekspresimu harus disalurkan lewat mabuk-mabukan sambil joget kerasukan setan, mungkin yang perlu dibatasi bukan hiburannya, tapi cara berpikirmu.

Kapolres Pringsewu tahu, ini bukan cuma soal menjaga keamanan malam hari. Ini soal menjaga masa depan generasi muda. Karena sekali seorang remaja mencicip sabu, jarang ada jalan kembali. Yang ada justru hidup mereka menanjak ke jurang pelan tapi pasti.

Dan Pringsewu? Jangan sampai nama baik daerah ini ikut tercemar hanya karena segelintir orang tak tahu batas antara budaya dan kebejatan. Sekarang, surat edaran ini hadir sebagai pagar. Bukan pelarangan, tapi penegasan: kalian boleh senang, tapi jangan bikin celaka orang lain!

Terakhir, buat kalian yang masih merasa terganggu dengan edaran ini:
Kalau hiburan kalian hanya bisa dinikmati sambil teler, tanya ulang ke dalam diri: apa kalian butuh musik, atau butuh rehab?

Pringsewu ingin sehat. Jika kalian tak bisa ikut sehat, setidaknya jangan jadi virusnya.

( vit/red)