Mukomuko, Word Pers Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pemerintah Kabupaten Mukomuko menggelar operasi penertiban (Razia) Panti Pijat yang tidak memiliki izin (Ilegal) seta terapis yang tidak memiliki sertifikat terarapis. Operasi ini dilaksanakan Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kec. Kota Mukomuko.
Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko No. 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.. Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu, razia sangat penting untuk mencegah aksi prostitusi yang diduga banyak dilakukan berkedok panti pijat.
Pantauan di lapangan, Dalam giat operasi ini melibatkan 3 unit mobil operasional, 13 personil Satpol PP,1 personil dari Kecamatan dan2 personil dari Kelurahan Koto Jaya, Petugas menyusuri semua panti pijat yang ada di kelurahan koto jaya Dan memberikan pengarahan bagi pemilik.
Kepala Dinas Satuan Polisi, Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, Suryanto mengatakan Berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan aktifitas panti pijit tersebut, personel Satpol PP melakukan pengawasan ke lokasi. yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izin, serta bagi terapis atau tukang pijat yang tidak memiliki sertifikat di beri tenggang waktu satu bulan terhitung mulai sekarang untuk mengurus sertifikatnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan panti pijat yang tidak memiliki izin serta terapis yg tidak memiliki sertifikat, agar mukomuko terbebas dari hal-hal yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat serta dapat mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
Masih kata dia, memang harus di tertibkan, sementara kami masih membina dan mendata mereka dan sejauh mana penyebarannya, dan seberapa banyak mereka yang ada di kabupaten Mukomuko ini, setelah itu baru kita bicarakan dengan dinas terkait, tindakan apa yang harus kita lakukan, dan solusinya untuk ke depan demi ketertiban daerah ini,” imbuhnya.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP ini, diapresiasi masyarakat setempat. Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengucapkan terima kasih karena telah melakukan penertiban. Menurutnya, jika ada warga yang menegur aktifitas panti pijat tersebut, pemilik rumah langsung melakukan perlawanan ke warga yang menegur itu.
“Kalau sudah petugas yang datang, kan pemilik tidak bisa marah lagi. Coba kalau kita yang menegur, kita pula yang disalahkan,” ujar warga itu.
Kontibutor: Bambang. S
Editor: Redaksi