Bengkulu Selatan, Wordpers Indonesia – Di mana kita bersama ketahui perekonomian kacau akibat masa Pandemi Covid-19 yang melanda Negeri ini , tapi tidak berlaku di dunia pendidikan di salah satu sekolah menengah kejuruan di Bengkulu Selatan.
Diketahui, pihak SMKN 1 Bengkulu Selatan meminta sumbangan wajib kepada seluruh para murid sebesar Rp165 ribu dengan dalih untuk pembangunan dan perehapan masjid dan mengatas namakan komite
Dari pantauan awak media di lapangan dan lansung bertanya dengan beberapa siswa ” betul pak kami di wajibkan membayar uang sebesar Rp 165.000 untuk pembangunan masjid ” ujar siswa yang enggan disebut namanya di karenakan takut mendapatkan sanksi dari sekolah,
“Konfirmasi dengan kepala sekolah, ketua komite,ketua panitia pembangunan masjid SMK 1 beberapa waktu lalu ” membenarkan bahwa memang ada iuran ini ” kata mereka.
Di tempat terpisah tim Sekber Julian Ao Angkat Bicara “kalau benar kejadian ini maka ini sudah kategorikan Pungli (Pungutan liar) karena sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan” katanya.
“Jadi kami dalam waktu dekat akan menyurati resmi pihak sekolah dan jangan sekali-kali melakukan pungutan mengatas nama kan tempat ibadah,” tutup Julian Ao
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus diupayakan oleh wartawan media ini. (Ali)