Sembilan Fraksi DPRD Kota Bengkulu Setujui Enam Raperda Dibahas

Sembilan Fraksi DPRD Kota Bengkulu Setujui Enam Raperda Dibahas
Sembilan Fraksi DPRD Kota Bengkulu Setujui Enam Raperda Dibahas

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap pengantar nota penjelasan Walikota Bengkulu atas enam Raperda Kota Bengkulu.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna ke-18 masa sidang Ke-2 tahun 2021 ini, seluruh fraksi DPRD Kota Bengkulu yang terdiri dari 9 fraksi, menyetujui keenam raperda tersebut untuk di lanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Seluruh fraksi setuju dengan pendapat Walikota Bengkulu untuk menetapkan keenam Raperda menjadi Peraturan Daerah (perda), mengingat pentingnya Perda untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu

“Secara umum, aktivitas Kota Bengkulu mengedepankan kepentingan kesejahteraan masyarakat kota bengkulu terhadap keenam Raperda yang akan di tetapkan nantinya” ujar Nuzuludin membacakan Pandangan umum Fraksi Gerindra, Senin (23/08).

Begitupun pandangan umum dari Fraksi Partai Hanura “Berdasarkan analisa yang telah di lakukan oleh Fraksi Partai Hanura, maka kami menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya” ujar Bambang Hermanto.

Dengan di terima dan disetujui usulan Walikota atas keenam Raperda tersebut oleh seluruh fraksi, maka sesuai dengan peraturan tata tertid DPRD Kota Bengkulu, agenda selanjutnya yaitu jawaban Walikota Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna Ke-19 nantinya.

Diketahui ke-enam Raperda Kota Bengkulu tersebut yakni:

  1. Perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
  2. Perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor
  3. Penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah ratu agung menjadi perusahaan umum daerah ratu agung niaga
  4. Perubahan atas peraturan daerah kota bengkulu nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran
  5. Pencabutan peraturan daerah kota bengkulu nomor 11 tahun 2013 tetang pendirian dan pembentukan susunan organisasi rumah sakit umum daerah kota bengkulu
  6. Pengelolaan keuangan daerah. [Adv]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan