SIAPA LAYANI : Kantor Pelayanan Perizinan DPMTSP Provinsi Bengkulu Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Dilansir dari situs resmi oss.go.id, OSS adalah platform penerbit perizinan berusaha online milik pemerintah yang bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan izin usaha.

NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

Berikut tahapan membuat NIB di OSS :

  1. Membuka laman go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti :
  • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Negara Asal
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Telepon Selular
  • Alamat Email
  1. Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  2. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  3. Masuk kembali pada laman OSS di oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  4. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  5. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti :
  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang atau kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
  • Status tempat usaha,
  • Jumlah tenaga kerja, dan
  • Perkiraan hasil penjualan per tahun.
  • Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  1. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  2. Klik data usaha dan klik tomb iniol “Proses NIB”.
  3. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Itu dia ulasan mengenai cara mendapatkan NIB di OSS Selain prosesnya yang mudah cepat, juga tidak perlu mengeluarkan biaya. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya. (FIK)