Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung, Selasa (22/06) pagi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, kemudian Dedy menjawab beberapa catatan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna kemarin, diantaranya mengenai Perwal BPHTB yang dinilai memberatkan masyarakat Kota Bengkulu yang ingin menjual tanah atau melakukan balik nama atas tanah.
Menurut Dedy, Perwal mengenai BPHTB dibuat dengan melibatkan ahli dsri perguruan tinggi, namun dirinya mengakui Perwal tersebut memberi ruang bagi pihak-pihak yang tidak mampu dalam balik nama atas tanah untuk diberik keringanan.
“Namun bagi pihak yang mampu, tetap diterapkan standar biaya yang telah ditetapkan dalam Perwal. BPHTB sendiri merupakan penyumbang PAD terbesar bagi Kota Bengkulu.” Ungkap Dedy. Sementara itu catatan mengenai refocussing anggaran yang sangat besar, dikatakan Wakil Walikota Dedy Wahyudi, dilakukan semata-mata demi pencegahan dan penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Di akhir Pidatonya, Dedy berjanji Pemerintah Kota terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu. Dan dirinya mengucapkan apresiasi yang besar terhadap seluruh Fraksi yang telah menyampaikan catatan-catatan konstruktif demi kepentingan kemajuan Kota Bengkulu.