wordpers.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menerapkan sanksi denda bagi Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi itu bakal dimulai 1 September 2020.
Hal Tersebut dipertegas oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Berita Terkait: Lewat Pantai Panjang, Siap-siap Dirazia!
“Kita akan melakukan patroli setiap malam dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB di tempat umum seperti kafe, tempat makan, tempat hiburan dan tempat masyarakat berkerumunan untuk menjalankan Pergub tersebut,” kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Provinsi Bengkulu, Martini, di Bengkulu, Senin (31/8/2020) dari (Detik.com).
Dia mengatakan denda Rp 100 ribu itu berlaku bagi perorangan. Ada juga denda Rp 1 juta bagi pemilik usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Martini menjelaskan uang denda yang dibayarkan pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan ke kas daerah. Seandainya pelanggar tidak sanggup membayar denda, maka akan diberikan sanksi kerja sosial selama satu jam seperti menyapu atau membersihkan sampah.
Berita Terkait: Operasi Cipta Kondisi, Polda Bengkulu Gelar Razia Karaoke Dan Diskotik
“Untuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja,” ujar Martini.
Sementara, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, denda Rp 1 juta, penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.(Ag&Dt)