Dua Mucikari Terjaring Operasi Pekat, Terancam Lima Tahun Penjara

Bengkulu, wordpers.id – Diduga kuat sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), dua orang diamankan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala II 2020 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy, S, S.IK, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, ketika dikonfirmasi awak media menerangkan dua orang ditetapkan sebagai pelaku yakni Saudara HD (25) dan Saudari Sa (45) yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Beda kejadian dan modus operandi, “HD menawarkan rekan perempuannya lewat aplikasi medsos berlokasi di salah satu hotel Kabupaten Bengkulu Tengah, sementara Sa menyediakan tempat dan mendapat hasil berupa sewa dilokasi Bekas Terminal Betungan Kota Bengkulu” tegasnya lagi.

Termasuk pada hasil Operasi Penyakit Masyarakat dengan sandi Ops Nala II 2020 Polda Bengkulu, kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA:  Derta Rohidin Peduli, Salurkan Zakat untuk para Pedagang Pasar Panorama