Mukomuko, Word Pers Indonesia – Seorang kakek kepala lima warga Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko bikin ulah yang menggegerkan, pasalnya terindikasi terlibat pencabulan anak di bawah umur, korban sebut saja Bunga (10) yang tak lain adalah cucu sepupu sendiri.
Hasil sementara pihak kepolisian, Kakek berinisial ABG (56) terindikasi telah melakukan praktek pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Pelaku diduga melakukan pemaksaan dan menggunakan rayuan maut dengan iming iming membelikan handphone baru untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kronologis kejadian bermula, Aksi bejat pelaku disaat korban dititipkan orang tuanya di rumah kakek kandungnya, di wilayah Desa Lusan Kecamatan XIV Koto.
Diketahui, peristiwa tersebut sudah terjadi sejak bulan September 2020 lalu, dan terakhir terungkap pada Kamis (6/5/2021).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Mukomuko gerak cepat dan pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya beralamat di Kecamatan XIV Koto.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH.S.Ik.MH melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji.S.Ik membenarkan hal tersebut. Pihaknya masih mendalami Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
” Kami masih mendalami Aksi yang dilakukan pelaku melalui penyelidikan lebih lanjut, Apakah sudah melakukan persetubuhan atau hanya sebatas pencabulan. Namun dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Akan tetapi hal tersebut harus disertai dengan hasil visum dari pihak Ramah sakit,” terangnya.
Lanjutnya, Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mukomuko, Jum’at (21/5). untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dirumah orang tuanya, saat ini kita tengah melakukan pendalaman kasus apakah hanya pencabulan terhadap korban,” tutup Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji. (Red/D24)