Dugaan Praktek Nepotisme, Perangkat Desa Diangkat Jadi Guru

Bengkulu Utara, WordPers Indonesia – Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara terkesan tertutup menjawab klarifikasi Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Provinsi Bengkulu.

Surat klarifikasi tertanggal 2 November 2021 meminta jawaban atas dugaan praktek nepotisme salah seorang guru honor di sekolah tersebut yang juga menjabat sebagai perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto menerangkan bahwa hal itu diduga sudah berjalan telah lima tahun lebih, dan merugikan negara atas pengangkatannya.

“Ya memang betul kami sudah meminta keterangan kepada kepala sekolah melalui surat klarifikasi. Hal tersebut sudah berjalan Lima tahun lebih dan menelan 2 anggaran, yakni bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara dan APBD Provinsi Bengkulu. Dua anggaran yang sama dan sangat merugikan keuangan Negara”, kata Zamhori Haryanto.

Lanjut Zamhori mengatakan menurut informasi bahwa Kepsek dengan guru honorer tersebut masih ada hubungan saudara. Jika memang benar masih ada hubungan saudara, berarti ada unsur sengaja melakukan dan ini merugikan keuangan negara.

Dimana kata Zamhori pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkulu Utara No13 tahun 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB III Psl 3.

“Informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa kuat dugaan unsur sengaja. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa” katanya.

“Kalau memang benar mereka masih ada hubungan saudara berarti ini ada unsur sengaja melakukan dan merugi keuangan Negara. Sebagai Perangkat Desa telah di atur dalam Per Bup Bengkulu Utara No 13 th 2016, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, BAB III Pasal 3, informasi yang kami terima bahwa sebelum menjadi honorer di SMK Negeri 12 Kecamatan Lais, guru tersebut sudah menjabat sebagai perangkat Desa. Hal ini akan kita surati BPKP untuk mengaudit keuangan SMKN dan Desa”, tutup Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu.(Djanggot)

Jangan Lewatkan