Bupati Sapuan Dorong Optimalisasi Pemerintahan Desa

Bengkulu – Bupati Mukomuko H Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA menggelar acara silaturahmi dan pertemuan dengan para Kepala Desa se Kecamatan Air Rami di aula Kantor Desa Bukit Mulya, Jumat (6/01/2023).

Bupati Sapuan, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini hanya merupakan pertemuan biasa, silaturahmi bersama Kades beserta Perangkatnya, BPD, PKK, dan para tokoh masyarakat se Kecamatan Air Rami.

“Hakekatnya, Sekcam ataupun Camat se Kabupaten Mukomuko dan seluruh OPD berkumpul beberapa hari lalu, dan kami sepakat, Kades se Kabupaten Mukomuko untuk sesegera mungkin menyelesaikan APBDes sehingga pembangunan di desa bisa segera dinikmati masyarakat,” jelas Bupati.

Bupati kemudian menyampaikan, Program kegiatan pembangunan yang dikerjakan di Desa selaras dengan pembangunan di Kabupaten seperti, setiap kegiatan yang berhubungan dengan program ketahanan pangan, harus dilaporkan ke dinas terkait di Kabupaten, agar program di Kabupaten tidak terjadi tumpang tindih sehingga dengan anggaran yang terbatas, program bisa berjalan semaksimal mungkin.

“Termasuk juga terkait infrastruktur, tentu kami menegaskan kembali pada Kades, dimana akses jalan-jalan yang dibutuhkan pembangunan, Pemkab Mukomuko akan merubah sistemnya, kalau dulu maunya Pemerintah daerah Kabupaten, tetapi sekarang saya akan merubah menyusun perundang undangan apa yang diinginkan masyarakat,” kata Bupati.

“Kalau dulu, orientasinya dari atas ke bawah, tetapi sekarang akan kita rubah sistemnya dari bawah keatas sesuai keinginan masyarakat. Usulan di bawah inilah ke depan yang kita kerjakan, hal ini harusnya mulai tahun 2023 ini. Makanya ketika pengesahan anggaran APBD, Kadis perang perdebatan dengan dewan diluar pengesahan anggaran, karena Pak Dewan kita ini, mempunyai pemikiran terkadang yang berbeda beda, tapi saya tidak putus asa, akan tetapi yakin dan percaya kalau niat baik itu, pasti ada jalan keluarnya,” imbuhnya.

Orang Nomor satu di daerah Kabupaten Mukomuko ini mengakui, bahwa selama dua tahun ini, malu turun ke desa karena tidak bisa membantu masyarakat. Akan tetapi kata Bupati, setelah pelajari tentang beberapa regulasi, dengan adanya biaya Bimtek Pemerintah Daerah, lalu bersama beberapa pejabat Kabupaten Mukomuko menemui dan berkonsultasi langsung dengan kementerian dalam negeri.

“Syukur Alhamdulillah, jalan itu diberikan berkat saya berkunjung berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri, dan akhirnya dibebaskan oleh kementerian beberapa regulasi yang dimungkinkan kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati melakukan intervensi, itulah yang dinamakan dengan Biaya Tak Terduga (BTT). Selama ini Kabupaten Mukomuko BTT itu digunakan kalau pada saat ada bencana besar. Dana BTT itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan lain, karena tadi tidak pernah mempelajari regulasi tentang BTT tersebut. Makanya Pemerintah pusat meminta bukan hanya di kabupaten tapi sampai dana desa pun diharuskan untuk mencadangkan BTT gunanya waktu kita mendesain APBD Kabupaten, tidak akan mungkin semua kegiatan masuk disitu,” papar Sapuan.

Selain itu, untuk mengatasi masalah yang sifatnya emergency ditengah masyarakat, contoh ketika ada jembatan kecil putus karena banjir dan contoh ke dua, ketika terjadi kebakaran di desa, sekarang bupati sudah bisa ambil alih bantu membangun melalui dan BTT.

Kata Bupati, di samping itu diselaraskan masalah Stunting, agar setiap desa konsen menangani masalah Stunting. Bupati menyebutkan, pembangunan itu bukan hanya bentuk fisik saja, tetapi juga pembangunan SDM yaitu Stunting.

BACA JUGA:  PLTP Patuha I Adalah Asset Negara, Dirut GDE: Tak Mungkin Diserahkan ke BGE

“Satunting itu nama lain sederhana saja, tumbuh tidak begitu sempurna anak anak akibat gangguan kekurangan gizi, nanti program Stunting itu tugasnya Tim PKK, Kabupaten bekerjasama dengan Tim PKK Kecamatan dan Desa mensosialisasikan Stunting kepada masyarakat bagaimana supaya anak anak kita ke depan tumbuh sehat dan berkualitas.

Lebih jauh disampaikan Bupati, bahwa Pemerintah Daerah secara bertahap akan membangun infrastruktur di desa yang menjadi kewenangan kabupaten ini, tidak bisa cepat cepat karena semenjak Covid, anggaran kabupaten dipotong untuk penanggulangan Covid.

“Saya minta juga kepada Kades jangan sampai dana setiap tahun pakai Silpa, sebab, kalau anggaran habis, tahun depan bisa tambah. Beda dengan di Kabupaten, kalau terjadi Silpa itu masih wajar, karena setiap kegiatan pekerjaan di Kabupaten harus melalui proses tender, tapi kalau di desa hanya rembuk antara Kades beserta Perangkat Desa dan BPD,” ujarnya.

Bupati Sapuan, mengingatkan BPD harus sejalan dengan Desa, karena kata Bupati, tugas BPD mengikuti program Pemdes yang betul betul diinginkan masyarakat desanya dan sebagai wasit dan benteng membentengi dan mengarahkan jangan sampai Kades dan perangkatnya desanya melenceng dari program yang ada. Juga ditegaskan Bupati, bahwa tugas BPD itu, mengawal pembangunan di desa, sama seperti DPRD di Kabupaten. BPD juga diingatkan untuk tidak membuat program program yang aneh aneh di desa.

“Jadi kalau taat tahapannya seperti itu, dan desa betul-betul mengikuti percepatan pembangunan, insyaallah desa nanti akan kami beri stimulus atau bonus, akan tetapi harus ikuti mekanismenya, berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kabupaten,” ujar Bupati, Sapuan.

Berikutnya, Bupati, Sapuan juga meminta agar Para Kades jangan melewati batas tugas kewenangan sebagai Kades.

“Contoh, kemarin, terus terang saya sempat tegur beberapa Kades, berbicara masalah dampak lingkungan, saya selaku Pemerintah daerah capek capek bawa dua orang investasi dari Kabupaten Mukomuko untuk dipekerjakan, tapi giliran Kades membuat rekomendasi bukan ijin, tapi kades dan camatnya kelewatan tidak mau memberi rekomendasi dengan alasan takut dampak lingkungan, itu yang salah,” sampai Bupati.

Bupati Sapuan menegaskan, masalah lingkungan itu, tanggungjawabnya pihak Provinsi, sedangkan Kabupaten hanya hanya mendukung kegiatan pengawasan yang ditugaskan Provinsi.

“Saya sendiri sebagai bupati tidak berani ngomong seperti itu, karena saya tau betul masalah lingkungan itu adalah tugas Provinsi, bukan Kabupaten. Ini penting diketahui. Contohnya kemarin, di Pondok Suguh dan Sungai rumbai, kondisi jalan disan cukup parah, kita butuh pengerasan jalan tapi tidak ada satupun galian C, padahal ada sungai di situ. Sementara kita ketahui, kekayaan alam itu digunakan untuk kepentingan umat orang banyak. Ibarat tikus mati di lumbung padi, kita punya batu koral, tapi jalan kita babak belur, padahal bisa digunakan.

Ditegaskan oleh Bupati, Masalah ijin lingkungan, siapapun pun itu urusannya adalah Provinsi, Sedangkan kabupaten hanya merekomendasi.

“Rekomendasi itu nanti akan di evaluasi oleh Provinsi, kemudian Provinsi akan mengirimkan ke pusat, layak atau tidak layak, itu keputusannya di pusat. Kita kabupaten hanya mengawasi,” imbuh Bupati

“Jadi, saya minta kepada Kades, kalau ada investasi yang masuk ke desanya, tolong Pak Kades dan Camatnya berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten,” Pungkas Bupati, Sapuan.