Catatan Kritis Demokrasi Kelang Pemilu 2024: PLTU Lebih Banyak Membawa Kerugian Bagi Masyarakat.
PLTU Teluk Sepang Bengkulu, Lebih Banyak Kerugian Masyarakat. Harus ditutup. Listrik dijual keluar daerah, rakyat Bengkulu nikmati limbah pencemaran saja.
Polutan terbesar dari pembakaran bahan bakar batu bara adalah emisi CO2, SO2 , partikel dan debu pengotor. Sulfur dioksida (SO2) merupakan salah satu emisi penting di instalasi pembangkit listrik (power plant) tenaga batubara.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun terus berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pasalnya, setiap PLTU berkapasitas 1 GW menghasilkan 5 juta ton CO2.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Oleh sebab itu, ia berharap emisi dari sektor pembangkit listrik dapat berkurang dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
baca selengkapnya di https://www.cnbcindonesia.com/news/20230124123650-4-407792/dianggap-kotor-cek-segini-emisi-karbon-dari-pltu-raksasa-ri#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Kementerian%20Energi,menghasilkan%205%20juta%20ton%20CO2.
Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu pun harusnya mempertimbangkan Penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang di Bengkulu telah menimbulkan banyak kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa PLTU ini menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kerugian, sehingga harus ditutup. Mereka berargumen bahwa listrik yang dihasilkan oleh PLTU tersebut sebagian besar dijual ke luar daerah, sementara masyarakat setempat hanya mengalami dampak negatif dari pencemaran limbah yang dihasilkan.
Silahkan baca selengkapnya di link berita ini; https://www.bengkuluinteraktif.com/tanpa-sanksi-pltu-teluk-sepang-sudah-tiga-kali-langgar-pengelolaan-lingkungan
Pertimbangan PLTU Teluk Sepang harus ditutup pun datang dari pernyataan Ketua LSM FPR Rustam Efendi, SH.
“Apa keuntungan Rakyat Bengkulu dari PLTU itu, semua LSM lingkungan menyatakan sangat merugikan, emisi polutan baru bara sudah jelas sangat merugikan udara Bengkulu. Air bahang mematikan banyak penyu. Kalau merugikan lebih banyak ya pilihannya harus ditutup, tidak ada pilihan lain, ” Tegas Rustam.
Rustam mengingatkan jangan sampai ada tukar tambah kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Bengkulu dalam lambatnya proses menjerat pidana lingkungan terhadap Perusahan Listrik PLTU Teluk Sepang.
Kalau berkali-kali melanggar hukum, membuat pencemaran lingkungan dan tidak ditindak, wajarlah kalau LSM, Kedua dan Rakyat umumnya curiga kemungkinan ada tukar tambah kepentingan. Oligarki Perusahan PLTU ini berani melanggar pasti ada sebab. Nah untuk membuktikan tidak ada kepentingan itu. Pemda Provinsi dan Polda Bengkulu buktikan ke Rakyat Tindakan Hukum Kepada Perusahaan Itu, kalau bisa sampai tutup,” Kata Rustam
Sementara itu, penting juga untuk mencatat bahwa PLTU Teluk Sepang bukan merupakan sumber listrik yang signifikan bagi wilayah Provinsi Bengkulu. PLTU merupakan salah satu bentuk energi yang paling umum digunakan di seluruh dunia dan menyediakan suplai listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri. Biasanya Listrik yang dihasilkan bukan untuk menyuplai kebutuhan listrik lokal tempat di mana PLTU itu di bangun, namun dijual keluar daerah.
Namun, jika terdapat kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh PLTU Teluk Sepang, penting untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan transparan terhadap pengoperasian PLTU tersebut. Dalam hal ini, pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu dan lembaga terkait harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
PLTU Teluk Sepang secara signifikan telah merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, maka langkah-langkah harus secepatnya diambil untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif tersebut. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu harus memperketat regulasi lingkungan, mendorong investasi dalam teknologi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, atau mengalihkan fokus ke sumber energi terbarukan.
PLTU Teluk Sepang harus ditutup atau tetap beroperasi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif mengenai manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan energi. Upaya bersama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat setempat penting untuk mencapai keputusan yang seimbang dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
PLTU Teluk Sepang Cemari Laut Dan Udara Karena Menggunakan Batu Bara
PLTU Teluk Sepang Salah Satu di Indonesia dari sebagian besar perusahan listrik menggunakan batu bara sebagai sumber energi utama. Meskipun batu bara merupakan sumber energi yang melimpah dan relatif murah, sayangnya penggunaannya menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas udara.
Pembakaran batu bara dalam PLTU menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan udara seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan partikel-partikel halus (PM2,5). Emisi ini dapat berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan manusia, terutama di sekitar wilayah dengan pembangkitan listrik yang menggunakan batu bara.
Pencemaran batubara berakibat langsung pada pencemaran air. Limbah yang ditahan tidak dibuang ke udara, akan terbuang ke tanah atau air. Ini mengakibatkan pencemaran di hulu dan hilir sungai.
Pemerintah Indonesia menyadari masalah ini dan telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak lingkungan dari PLTU. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkenalkan teknologi pengendalian polusi seperti penggunaan scrubber untuk mengurangi emisi gas yang dihasilkan oleh pembakaran batu bara. Selain itu, ada juga upaya untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan, seperti energi surya, angin, dan air.
Meskipun demikian, memang masih ada tantangan dalam mengurangi penggunaan batu bara sebagai sumber energi utama di Indonesia. Dalam jangka panjang, peralihan ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan akan memerlukan investasi yang signifikan, kebijakan yang tepat, dan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
Penting untuk terus mendorong perkembangan teknologi dan kebijakan yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan polusi udara dari sektor energi, termasuk PLTU. Dalam hal ini, diversifikasi sumber energi, penggunaan teknologi bersih, dan efisiensi energi menjadi kunci dalam mencapai sistem energi yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Redaksi