Penegakan Hukum! Dishub dan Sat Lantas Bengkulu Tilang Pelanggar Parkir di Lokasi Terlarang

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia Demi Penegakan Hukum! Dishub dan Sat Lantas Bengkulu Tilang Pelanggar Parkir di Lokasi Terlarang. Hal tersebut dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bersama Sat Lantas Polresta Bengkulu baru-baru ini melakukan penertiban terhadap parkir liar atau lokasi larangan parkir roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa dan depan Bencoolen Indah Mall (BIM).

Pada penertiban tersebut, petugas menjumpai pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melanggar rambu-rambu dilarang parkir, sehingga dilakukan penindakan. Penindakan tersebut berupa tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Pihak kita sudah memberikan imbauan beberapa waktu yang lalu kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Bahkan kita juga sudah pasang rambu-rambu larangan parkir, tetapi masih ada juga pengendara tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ungkap Kadishub Hendri Kurniawan, Kamis (25/1).

Maka dari itu, pihak dari Dishub dan Sat Lantas Polrsta Bengkulu memberi tindakan tegas kepada pemilik kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir berupa tilang.

“Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Kota Bengkulu,” sambungnya.

Tindakan tegas yang dilakukan ini, pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bengkulu.

“Kegiatan ini terus kita lakukan, masih ada lokasi lain (tempat parkir liar) yang tak diperbolehkan. Nanti akan kita surati terlebih dahulu. Apabila tak indahkan baru kita lakukan penindakan,” jelas Hendri.

BACA JUGA:  HUT Kota Bengkulu Ke 304 Bakal Dipusatkan di Kota Merah Putih

Lebih lanjut, jika masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain itu, parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu hal imbauan ini diberikan menghindari munculnya juru parkir liar.

“Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi,” tutupnya.

Reporter: Bisri Mustofa
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan