KPU Gelar Pilkada 2024 Sesuai Amanah UU, Presiden KAI: Pernyataan Mahfud MD Tak Berdasar

Jakarta, Word Pers Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pilkada pada 27 November 2024 sebagai amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses rekrutmen kepemimpinan bangsa, yang akan memilih dan menetapkan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk periode 2024-2029.

Pilkada 2024 dilakukan demi kepentingan dan masa depan bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Oleh karena itu, tahapan Pilkada 2024 harus tetap berjalan tanpa gangguan apapun. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, di Jakarta, pada 9 Juli 2024.

Dr. Ali Mahsun, yang juga mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI dan Wanbin PP IPNU, menanggapi pernyataan Mahfud MD bahwa KPU RI tidak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Menurutnya, pernyataan tersebut berlebihan dan tidak berdasar.

“Apa yang dialami mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024. Itu bersifat personal dan tidak terkait dengan kelembagaan KPU RI. Semua sudah ada mekanisme dan kanal hukum sesuai dengan UU yang berlaku di RI,” ujar Dr. Ali Mahsun.

Sebagai Presiden KAI, Dr. Ali Mahsun berharap Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta anggota KPU RI, serta jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk fokus menjalani tahapan Pilkada 27 November 2024.

“Tidak perlu menghabiskan energi untuk merespons hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024. Laksanakan tahapan demi tahapan dengan baik dan benar, profesional dan transparan sesuai dengan UU dan tata peraturan yang berlaku di RI,” pungkas mantan Pembantu Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang, Jawa Timur. (Relisa/Atmo

Posting Terkait

Jangan Lewatkan