Proyek Aspirasi Dewan di Mukomuko Diduga Hanya Menguntungkan Pribadi Anggota DPRD

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Menjadi anggota dewan memang mungkin menjadi impian semua orang yang gemar berpolitik, khususnya para politikus-politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja yang belum puas dengan apa yang sudah di dapatkannya.

Terbukti, sudah begitu banyak para anggota dewan yan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Contohnya yang terjadi dan di lakukan oleh Maskur anggota DPRD Mukomuko dari dapil 1 pada th 2022 lalu. proyek aspirasi Dewan tersebut yakni Pengerjaan pelapis tebing.di mana lokasi proyek aspirasi dewan tersebut diduga di samping rumah pribadinya dan di nilai untuk keuntungan pribadinya sendiri.

Seharusnya,pembangunan pelapis tebing tersebut agar bisa dinikmati oleh warga masyarakat lubuk sanai Il kecamatan XIV Koto,kabupaten Mukomuko,tapi fakta di lokasi tersebut,pelapis tebing tersebut hanya bisa di manfaatkan oleh oknum anggota DPRD saja,yakni untuk mengamankan tapak rumah mewah dan sarang walet milik oknum Dewan berinisial(MR). (17/02/2023).

Salah satu warga desa lubuk sanai 3 (tiga) yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media,
“Ya kami selaku warga masyarakat sangat heran dan bertanya-tanya,yang jadi pertanyaan masyarakat desa lubuk sanai tiga,Kenapa proyek aspirasi dewan tersebut yakni pembangunan pelapis tebing di kerjakan hanya untuk mengamankan rumah pribadi dan sarang walet oknum dewan tersebut. Padahal sudah jelas di sebelahnya ada jalan akses masyarakat menuju ke rumah-rumah warga masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, “Proyek pekerjaan pelapis tebing tersebut hanya untuk mengamankan tapak rumah pribadi dan sarang walet peibadinya. pada awalnya, dulu pengajuan pelapis tebing di lubuk sanai 3 (tiga) tersebut seharusnya berpihak untuk kepentingan masyarakat banyak. kenyataan di lapangan, pelapis tebing tersebut hanya bisa dinikmati oleh oknum anggota DPRD berinisial (MR) yang berdomisili di desa lubuk sanai 3 (tiga).

BACA JUGA:  Desa Pulai Payung Ipuh Ditetapkan Menjadi Desa Mandiri Tahun Ini

“Saya yakin dalam pekerjaan ini terlalu banyak permainan kongkalikong,sehingga pekerjaan pelapis tebing hanya di kerjakan di sebelah.seharus nya pelapis tebing harus lah dibangun di kiri kanan,kok ini hanya sebelah saja.itupun sebelah rumah oknum DPRD setempat.sedangkan rumah kami ada di pinggir sungai,sedangkan di musim hujan kami sering ngungsi di rumah keluarga,karena takut rumah kami terjadi longsor.kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) agar supaya dapat menindak lanjuti hal tersebut,” Pungkasnya.

Diketahui, Pagu anggaran proyek pelapis tebing anggaran tahun 2022 tersebut kurang lebih sekitar Rp.179.000.000,di desa Lubuk sanai 3 (tiga), kecamatan XlV koto, Kabupaten Mukomuko. (Red/Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan