Modus Kerja Panti Pijat, 2 Perempuan Jadi Korban Mucikari

Wordpers.id, Bengkulu – Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau human traficking dengan modus bekerja di panti pijat. Total ada empat orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini diamankan.

Adapun keempat pelaku yang berhasil di amankan oleh Polisi  diantaranya HS (38) warga Perum Kirana Blok J Kelurahan Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, WI ( 34 ) warga Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, MI ( 20 ) wargaTalang Leak l Kecamatan Bingin Kining Kab. Lebong serta SU ( 17 ) warga warga perumahan sakinah kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut, Kamis (30/04/20) di Panti Pijat Putri di Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, kasus tersebut berhasil di ungkap Berawal dari Informasi yang didapat dari Masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagaan Orang yang dilakukan di Panti Pijat Putri.

Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Anggota Subdit lll Jatanras melakukan Penyelidikan dan Pengecekan untuk memastikan informasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut, Setelah mendapatkan data yang akurat Polisi langsung bergerak untuk menangkap para pelaku yang diduga berjumlah sekitar empat orang.

Sesampainya di Panti pijat yang dituju, Polisi menemukan 2 (dua) Pasang Pria dan Wanita berada dalam satu kamar, sehingga langsung dilakukan pengamanan termasuk kepada Beberapa Pengunjung yang berada di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Uang Tunai Rp 950.000.00.- (sembilan Ratus lima puluh ribu Rupiah), serta 2 (dua) Buah Kondom yang belum dipakai.

Jangan Lewatkan