Alhamdulillah, 47.521 Anak di Mukomuko Sudah Miliki Kartu Identitas

Mukomuko, Word Pers Indonesia Untuk target capaian Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Mukomuko saat ini sudah mencapai 45 persen dari target nasional yang di tetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebesar 50 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi mengatakan, dalam pelaksanaan pencapaian target KIA dinas Dukcapil Mukomuko menjalankan program jemput bola bekerjasama dengan pihak sekolah dan petugas medis yang membantu proses persalinan. Untuk KIA ini wajib dimiliki anak dari usia O sampai 17 tahun.

Berdasarkan data bulan Januari 2023 untuk anak yang sudah memiliki KIA, hingga Agustus lalu, sebanyak 47.521 dari total sementara anak 61.581 jadi masih menyisakan 14.060 anak lagi yang belum memiliki KIA. Namun angka tersebut akan terus bertambah, karena sesuai dengan angka kelahiran anak

“Setiap anak yang lahir tentunya akan menambah jumlah anak di Mukomuko, maka dari itu angka tersebut belum final, yang pastinya kita harus tetap berpatokan pada target nasional sebesar 50 persen dari jumlah seluruh anak di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pembuatan KIA orang tua dapat menyerahkan persyaratan, yakni salinan akta kelahiran, salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan pas foto, baik melalui sekolah, tenaga medis ataupun langsung datang ke ke dinas Dukcapil Mukomuko.

KIA ini selain untuk melindungi pemenuhan hak anak dan menjamin akses sarana umum juga ketetapan dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2016. KIA yang diterbitkan tersebut digunakan dalam keperluan administrasi sekolah, dan keperluan migrasi, sekaligus mencegah dari tindakan perdagangan anak.

“Kami optimis target nasional akan tercapai karena saat ini sudah cukup tinggi persentasinya. Karena di tahun 2022 lalu target KIA kita mencapai 60 persen dari jumlah anak sebanyak 61.181 anak Mukomuko, dan target Nasional masih 40 persen,”katanya

Lanjutnya, kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang sudah dan akan memiliki anak di usia 0 sampai dengan 17 tahun diminta untuk dapat mengurus KIA, hal ini dikarenakan untuk membantu legalitas dan mempermudah administrasi pendataan anak di Indonesia, dimana hal ini merupakan program nasional.

“Tentunya sebagai Pemerintah daerah kami siap mendukung program pusat, terlebih saat ini juga kesadaran masyarakat cukup besari untuk memiliki KIA,”tandasnya. (PR)

Redaksi