DPRD Kota Bengkulu Sepakat Tutup Indomaret Tak Ada Izin Operasional

DPRD Kota Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – DPRD Kota Bengkulu sepakat untuk merekomendasikan penutupan seluruh gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional. Hal tersebut ditegaskan usai menggelar sebanyak lima kali Rapat Dengar Pendapat dan satu kali sidak ke PT. Indomarco Prismatama Bengkulu terkait dengan izin operasional Indomaret.

Anggota Dewan satu suara berkesimpulan 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise, melanggar regulasi. Dalam RDP ini pun terungkap Disperindag sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret.

“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kami pun sudah memberikan tenggang kepada PT. Indomarco waktu untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kadisperindag Dewi Dharma. Senin 08/03/2021.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengakui pada tahun 2018 lalu Walikota pun telah mengeluarkan Surat Edaran penghentian pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Betul, ada SE Walikota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung),” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Donga Mark menegaskan siapapun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, Dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Jelas Indomaret tidak berizin. Jika ada yang berani main dengan urusan izin ini, saya akan minta APH masuk kesana,” tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua II Alamsyah M TPd menilai kasus Indomaret menjadi bukti ketidakseriusan penyelenggara pemerintahan terhadap regulasi yang ada. Hal ini pun menjadi celah bagi Manajemen PT. Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan. Alamsyah pun sepakat harus ada efek kejut bagi siapapun yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Bapemperda dan Timlegda Gelar Rapat Penyempurnaan Raperda Retribusi PBG

“Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara,” lanjutnya.

Selaku pemimpin RDP. Teuku Zulkarnain menggaris bawahi penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi.

Namun persoalan perizinan pun tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak hal.

“Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah dan keberpihakan terhadap sektor UMKM.,” kata Teuku.

Ia Menambahkan, bahwa boleh berinvestasi asal tidak melanggar regulasi.

“Kita tidak anti investasi. Silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan,” tutup teuku Zulkarnain.(Adv/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan