Draft Rancangan Perpres Harga EBT, Skema Cost Recovery Diterapkan dalam Pengembangan Panas Bumi

wordpers.id – Pemerintah terus mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan dengan mengedepankan energi panas bumi. Sebagai wujud dorongan tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk percepatan pemanfaatan panas bumi, di antaranya dengan perbaikan regulasi.

Dirjen Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, FX Sutijastoto menyatakan, pemerintah sedang membuat aturan agar investasi panas bumi menarik para investor.

“Salah satunya, adanya aturan soal pembayaran biaya eksplorasi oleh pemerintah. Ini menjadi satu klausul di Perpres Harga EBT,” jelas FX Sutijastoto dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (28/7/2020).

Totok mengakui pengembangan EBT, termasuk panas bumi, masih mahal sehingga pemerintah harus memberikan berbagai insentif kepada pengembang yang nantinya bisa mempengaruhi penurunan harga listrik.

“Perlu ada banyak insentif salah satunya pemberian kompensasi dan pengembalian biaya eksplorasi,” ujarnya.

Menurut Totok, berbagai insentif akan diberikan pada pengembangan panas bumi agar harga listrik panas bumi bisa mencapai 2,5 – 4 sen per kwh.

“Selama ini eksplorsi nggak dikompensasi maka resikonya besar. Jadi ini bisa jadi salah satu solusi,” ujar Totok.

Sementara itu, dalam draft rancangan Perpres Harga EBT, terlihat skema cost recovery akan diberlakukan terhadap pengembangan panas bumi. Diketahui skema itu telah diberlakukan pemerintah pada pengembangan minyak dan gas (migas). Dengan skema itu, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh pengembang panas bumi, baik dalam tahap eksplorasi maupun tahap pembangunan infratruktur.

Pasal 31 draft Perpres EBT menyatakan:

Ayat 1: pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada: pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi dan/atau, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Ayat 2, kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur.

Ayat 3, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah Commercial Operation Date (COD).

Ayat 4, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan:
WKP tidak dilakukan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan IPB diterbitkan setelah peraturan presiden ini diundangkan.

Ayat 5, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan: Kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan/ekspansi pada WKP; atau Kegiatan dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden diundangkan.

Ayat 6, pemberian kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dengan ketentuan: kegiatan eksplorasi dilakukan dalam rangka pengembangan ekspansi pada area WKP atau kegiatan eksplorasi dilakukan pada area prospek yang berbeda dalam satu WKP yang dilakukan setelah peraturan presiden. (ES/Pabumnews)