Eks Polisi Tanam Ratusan Pohon Ganja dalam Ruko, Puluhan Paket Siap Edar

Rejang Lebong, Wordpers Indonesia – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin hari Kamis (14/10/21) menggelar konferensi pers perihal pengungkapan tersangka AYH (40) atas tindak pindana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, dan Kasie Humas Polres Rejang Lebong IPTU Syahyar mengungkapkan bahwa penenangkapan berhasil dilaksanakan oleh personil gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dibackup Yon Brimob Pelopor 2 Curup atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada hari Rabu (13/10/21).

“Tersangka AY diamankan saat berada dikediamannya yang beralamatkan Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 227 batang kecil yang diduga narkotika tanaman ganja didalam polibag warna hitam, 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus pelastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat hisab narkotika (bong) dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja.

Tersangka AYH beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam kesempatan ini juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.