Gegara Jual Miras, Masyarakat Minta Kedai Kopi di Kota Blitar Ini Ditutup

Wordpers.id– Aktivitas salah satu kedai kopi di Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar diduga meresahkan. Kondisi ini membuat warga setempat resah dan melapor ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar.

Tak hanya disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin, kedai kopi ini juga tersebut juga dianggap melewati batas normal jam batas buka serta proses perizinan yang belum sepenuhnya selesai di Pemkot Blitar.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, membenarkan adanya aduan dari masyarakat Kelurahan Kepanjenlor tertanggal 17 Januari lalu terkait keberadaan sebuah kedai kopi yang dianggap mengganggu ketertiban.

“Ya, kami sudah menerima laporan warga terkait keberadaan salah satu kedai kopi yang diduga meresahkan warga setempat. Kami sudah menerima laporannya dan sedang menindaklanjuti laporan tersebut,”sebutnya.

Tak hanya itu, jelas Heru, dari laporan warga sekitar bahwa kedai kopi ini telah melanggar jam buka tempat nongkrong, serta ada indikasi menjual miras tanpa izin. Ini masih dalam proses pendalaman dari pihak dinas perizinan.

“Intinya, masyarakat merasa terganggu karena aktivitas kafe tersebut tidak seperti kebiasaan kafe pada umumnya, seperti jam buka yang melewati batas normal dan indikasi peredaran miras tanpa izin,” ungkap Heru.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Heru mengaku telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang terkait untuk memverifikasi laporan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurut dia, berdasarkan temuan sementara, kedai kopi tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan izin usaha serta izin lainnya, salah satunya belum mengantongi izin untuk menjual dan mengedarkan miras.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

“Izin mereka masih melalui OSS (online single submission) dan belum selesai sepenuhnya. Namun, mereka menganggap izinnya sudah lengkap. Sedangkan untuk izin jual miras, mereka juga belum miliki. Sebagai langkah lanjutan, DPMPTSP akan mengadakan rapat kedua pada awal Februari mendatang. Rapat tersebut akan melibatkan instansi terkait, pemilik kafe, serta perwakilan masyarakat yang memberikan aduan,”Tutup Heru. (Red)

Jangan Lewatkan