Iming iming Kasih Jajan, Kakek Di Tulungagung Gasak Anak Tetangga Dari SD hingga SMA

Tulungagung, Word Pers Indonesia — Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Kabupaten Tulungagung. Terduga pelaku berinisial M (70), warga Kecamatan Sumbergempol, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Penanganan perkara saat ini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah korban melapor pada November 2025.

“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang. Modus yang digunakan adalah dengan merayu korban serta memberikan iming-iming berupa makanan dan uang,” ujar Andi, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa tersebut disebut kerap terjadi di rumah korban, khususnya saat kondisi sepi. Situasi minim pengawasan orang tua diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Menurut polisi, dugaan aksi terakhir terjadi pada 13 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kakak korban yang baru pulang ke rumah mendapati terduga pelaku berada bersama korban dalam situasi mencurigakan.

“Kakak korban melihat tersangka terburu-buru merapikan pakaian sebelum meninggalkan lokasi. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya,” jelas Andi.

Fakta lain yang terungkap, korban sejak kecil tinggal tanpa pendampingan langsung orang tua karena bekerja di luar negeri. Kondisi tersebut diduga membuat pelaku leluasa membangun kedekatan dan melakukan aksinya.

“Korban mengenal pelaku sebagai orang dekat di lingkungan sekitarnya, sehingga sulit menolak. Ini yang menjadi salah satu faktor terjadinya peristiwa tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polres Tulungagung Sikat Miras Ilegal Saat Ramadan, Puluhan Botol Disita dalam Patroli Skala Besar

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak yang hidup dalam kondisi minim pendampingan orang tua.

Reporter: Agris
Editor: ANasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan