Meulaboh, Word Pers Indonesia – Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria SE, CGCAE, dan didampingi oleh Sekretaris Marjan Hanafie Lubis, menyampaikan program intensif Inspektorat untuk menyelesaikan temuan audit di tingkat desa.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di 12 kecamatan se-kabupaten Aceh Barat, dengan mengundang perangkat desa terkait.
Hal itu disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, S.E.,CGCAE kepada WordPers saat diwawancarai di Meulaboh, Rabu (11/12/2024).
Zakaria menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Inspektur Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Rencana Kerja Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, atas Pengelolaan Dana Gampong pada Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024, bahwa kegiatan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil analisis (LHA) salah satunya yaitu eksekusi penyelesaian temuan melalui forum bersama perangkat gampong selaku objek penyelesaian temuan.
“Langkah inspektorat selaku pembinaan dan pengawasan, kita terus melakukan percepatan tindak lanjut temuan audit, terutama yang sudah lama belum terselesaikan,” ujar Zakaria.
Ia menyebutkan bahwa sosialisasi telah berlangsung di beberapa wilayah, seperti kecamatan Sungai Mas, Arongan Lambalek, Bubon, dan Johan Pahlawan.
Kata dia, setiap kecamatan enam desa dipanggil untuk menghadiri sosialisasi. Pemilihan ini dilakukan berdasarkan tingkat temuan yang signifikan dan perlu adanya tindak lanjut.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga Desember tahun ini untuk menyelesaikan tanggung jawab terkait temuan audit tersebut.
“Rata-rata temuan kami berasal dari periode sebelum tahun 2022, masih banyak perangkat desa yang terlibat sudah tidak lagi menjabat. Namun, kewajiban penyelesaian tetap ada,” imbuhnya.
Untuk memastikan efektivitas kegiatan ini, Inspektorat melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan pencerahan kepada perangkat desa.
“Langkah ini akan terus kita lakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam membantu pemerintah. Harapannya dengan dukungan berbagai pihak, perangkat desa bisa lebih serius dalam menangani temuan ini,” harap Zakaria.
Targetnya, lanjut Zakaria, penyelesaian temuan di 144 desa dari 12 kecamatan akan diselesaikan tahun 2024. Setelah seluruh desa disosialisasikan, pihaknya akan mengevaluasi hasilnya.
Diwaktu yang sama, Sekretaris Inspektur, Marjan Hanafie Lubis secara singkat menyampaikan Program ini juga mencakup penekanan kepada masyarakat desa untuk memahami bahwa uang yang digunakan adalah milik masyarakat.
“Kegiatan ini bukan audit baru, melainkan tindak lanjut dari hasil audit sebelumnya. Masyarakat harus tahu pentingnya menyelesaikan masalah ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keseriusan inspektorat menjadi garda terdepan sebagai pembinaan dan pengawasan kepada setiap Gampong yang ada di Aceh Barat.
“Program ini menjadi bukti keseriusan Inspektorat Aceh Barat dalam memperbaiki tata kelola Gampong demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Gus Mariadi)