MUKOMUKO, WORD PERS INDONESIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendapat penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko atas penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,327 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Hendri Antoro, didampingi Kasi Datun Bobby Muhamad Ali, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan oleh Bupati Mukomuko kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko.
Penghargaan diserahkan bersamaan dengan peresmian Wahana Edukasi Hukum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis (11/2/2021) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Andi Muhammad Taufik, secara virtual.
Turut hadir Para Asisten, Kabag Tu dan Koordinator pada Kejati Bengkulu. Sementara yang hadir secara langsung Kajari Mukomuko, para Kasi dan Kasubbag, dan seluruh pegawai kejaksaan serta bupati, sekretaris daerah, pegawai badan keuangan daerah, kepala dinas pekerjaan umum, dan kepala bagian hukum sekretariat daerah.
“Bupati Mukomuko Choirul Huda, memberikan piagam penghargaan kepada JPN pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mukomuko,” ujarnya.
Dikatakan Piagam Penghargaan kepadaTim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Andi Muhammad Taufik, secara virtual.
Sementara Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mukomuko diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro.
Bobby menyebut, Bupati Mukomuko Choirul Huda menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sangat mengapresiasi Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah menjadi kuasa hukum Pemda Kabupaten Mukomuko.
Serta mengapresiasi Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 3,32 miliar.
Pada penyelamatan keuangan negara dalam perkara gugatan perdata terhadap tanah dan bangunan kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mukomuko dengan nomor perkara 12/PDT-G/2020/PN.Mkm Tanggal 12 Oktober 2020,
“Yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Mukomuko pada Hari Jumat tanggal 29 Januari 2021,” kata dia.
Sementara pada kesempatan yang sama Kajari Mukomuko Hendri Antoro, menyampaikan bahwa gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Mukomuo tersebut dapat dijadikan momentum untuk Pemerintah Daerah dalam hal penyelamatan asset.
“Ke depan JPN Kejari Mukomuko akan lebih giat lagi untuk berkoordinasi dalam hal melakukan penyelamatan asset keuangan negara cq. Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,” kata Hendri yang telah berhasil membawa Kejari Mukomuko mendapat predikat WBK.
“Mengingat merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Hendri yang telah mendapat promosi baru sebagai Kajari di wilayah Jawa Timur.
Hendri menegaskan bahwa Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal.
Hendri mengungkapkan bahwa pada Periode tahun 2020, Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 953 miliar.
Sementara bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp109 miliar.