Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu: Raperda Ditargetkan Selesai 13 November

Ketua Bapemperda: November 13 Raperda Ditargetkan Selesai
Ketua Bapemperda: November 13 Raperda Ditargetkan Selesai

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu mengenai skala prioritas pembahasan Raperda beberapa hari lalu, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu akan memulai pembahasan 13 raperda pada hari Senin depan (30/08).

Ketua Bapemperda Solihin Adnan memastikan 13 Raperda dirampungkan selama masa sidang ketiga. “Kita sudah susun jadwal rapat pembahasan Raperda yang tersisa. Estimasi waktu November akhir sudah selesai dibahas” ujar Solihin, Jumat (27/08).

Berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Bapemperda, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menjadi prioritas pertama untuk dibahas. Bapemperda dan Timlegda akan membahas Raperda ini hari Senin (30/08) mendatang.

Raperda PKD sendiri merupakan Raperda Delegatif dari regulasi diatasnya. Raperda ini masuk dalam Propemperda 2021, didasarkan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berikut daftar tiga belas Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Bengkulu selama masa sidang ketiga :

  1. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
  3. Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah
  4. Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Umum Daerah Ratu Agung Niaga
  5. Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
  6. Kota Layak Anak
  7. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
  8. Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
  9. Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  10. Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  11. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  12. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bengkulu
  13. Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas.
BACA JUGA:  DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati Akhir TA 2020

Solihin optimis jadwal yang telah disusun dapat selesai tepat waktu. Solihin memastikan komitmen seluruh Anggota Bapemperda untuk menyelesaikan pembahasan Raperda yang tersisa.

“Bahkan dalam jadwal yang disusun itu rapat akan dilakukan sampai malam hari untuk efektivitas pembahasan dan memenuhi target yang telah ditetapkan,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini. [Adv]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan