Ketua Umum KERIS: PP No. 47/2024 Harus Dikontrol Ketat, Hindari Risiko Kongkalikong

Jakarta, Word Pers Indonesia — Presiden Prabowo Subianto telah mencatatkan langkah besar dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024, yang menghapus utang sebesar Rp10 triliun bagi satu juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM di sektor kuliner, industri kreatif, serta fashion. Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr. Ali Mahsun ATMO, menekankan pentingnya realisasi kebijakan ini secara transparan dan tepat sasaran, mengingat potensi besar yang dapat diraih dari pelaksanaannya.

“PP No. 47/2024 ini wajib dikontrol ketat. Pelaksanaannya tidak boleh ada kongkalikong, harus transparan, dan melibatkan organisasi yang menaungi petani, nelayan, serta UMKM terkait,” ujar Ali dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Ali menjelaskan, kebijakan ini membawa dampak positif bagi perekonomian rakyat dan merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mendukung UMKM.

“Terbitnya PP ini adalah bukti komitmen Presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi rakyat. Ini merupakan dorongan semangat bagi 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang sulit,” tambah Ali.

Ia juga menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat, khususnya terkait bonus demografi yang akan datang pada 2030.

Berdasarkan data per Agustus 2024, kredit macet UMKM di Indonesia mencapai Rp59 triliun dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 4,04%. Plafon kredit bagi UMKM saat ini hanya mencapai 19,39% dari total kredit nasional Rp7.515 triliun, jauh di bawah target minimal 40% yang dianggap ideal untuk memanfaatkan bonus demografi. Ali menyoroti bahwa banyak nasabah UMKM yang mengalami kredit macet dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialihkan ke skema kredit lain yang justru memiliki bunga lebih tinggi, dan ini menjadi beban bagi mereka.

“Seharusnya pemerintah dan perbankan memberikan pendampingan yang berkelanjutan bagi UMKM penerima kredit agar mereka dapat bertahan dan berkembang,” tegasnya.

Lebih lanjut, PP No. 47/2024 diharapkan dapat mengatasi kredit macet dan meningkatkan plafon kredit UMKM menjadi minimal 40%, yang mana ini sangat penting untuk mencetak wirausahawan unggul.

“Indonesia perlu mencapai rasio wirausaha sebesar 10-12% untuk menyambut puncak bonus demografi 2030. Saat ini rasio kita baru 3,49%. Realisasi ini harus dikontrol ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kongkalikong,” tegas Ali.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Ali menyerukan agar pemerintah dan bank Himbara tidak bekerja sendiri dalam implementasinya.

“Melibatkan organisasi petani, nelayan, dan UMKM, serta masyarakat sangat diperlukan. Jika ditemukan penyalahgunaan, mereka yang terbukti harus diadili dan dikenakan hukuman berat,” tandas Ali Mahsun, yang juga dikenal sebagai ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta serta Presiden Kawulo Alit Indonesia. (Ali)