WORDPERS.ID, BENGKULU – Dua wanita lansia, S (74) dan S (74) alias butet warga Kota Bengkulu ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang wanita yakni Ka. Korban diiming-imingi bisa lolos menjadi CPNS disalah satu lembaga Vertikal apabila menyetorkan uang sejumlah 250 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H Kamis, ( 02/06/2020 ) mengatakan bahwa kedua tersangka yang berusia 74 tahun telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.
”Sejak tadi malam kedua tersangka telah kita lakukan penahanan, proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi – saksi. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sudarno menambahkan, kejadian penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi berawal pada sekitar tahun 2015 tersangka S (74 ) menawarkan korban untuk menjadi CPNS di salah satu lembaga vertikal dengan biaya kepengurusan sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah uang diberikan sekira tahun 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS kepada tersangka kemudian tersangka mengatakan bahwa orang yang mengurus CPNS adalah tersangka Butet. Kemudian, setelah dipertemukan, dengan tersangka, Butet mengatakan bahwa penerimaan CPNS Tahun 2015/2016 belum ada.
Dua tahun berlalu, pada tahun 2019, korban tidak kunjung menjadi CPNS dan tidak adanya kejelasan dari kedua tersangka. Padahal uang yang disebut-sebut bisa meloloskan CPNS sudah disetorkan. Korbanpun merasa tertipu dan meminta kedua tersangka mengembalikan uang April 2020 lalu.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Butet merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S. sampai saat ini korban dari kedua tersangka baru 1 yang melapor. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan iming – iming kepada korban untuk meyakinkan korban bahwa kedua tersangka bisa meloloskan korban untuk menjadi CPNS dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
“..dalam melakukan tindak pidana penipuan tersebut, tersangka hanya berdua dan belum ditemukan ada pihak lain yang terlibat,”jelas Sudarno (Red)