Oknum Kades Pecat Tidak Homat BH Masjid At -Taqwa Desa Maudil Secara Sepihak

Word Pers Indonesia Seorang Oknum Kepala Desa Pecat secara tidak Hormat Badan Hukum (BH) Masjid At-Taqwa Desa Maudil Secara Sepihak.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Koordinator Badan Hukum Masjid At-Taqwa Desa Maudil Sahmaludin (selaku Imam Chik), Ia mengatakan bahwa  oknum Kepala Desa Maudil Kecamatan Teupah Barat dengan sewenang-wenangnya telah memecat atau memberhentikan tanpa hormat Badan Hukum Desa Maudil usai pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid setempat, Jum’at, 28/04/2023.

“Pemberhentian yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Maudil An. Julianda kepada Imam Chik dan Khatib Masjidnya adalah atas sewenang-wenangnya atau secara sepihak ia lakukan, maka dengan itu, timbul pertanyaan kepada kami kenapa dan ada apa?? Apa hanya karena perbedaan pendapat tentang Hisab atau Rukyah penetapan 1 Syawal Idul Fitri ini atau bagaimana.??,” Ujarnya, dengan penuh tanya.

Sementara itu, lanjutnya pada musyawarah tersebut tidak hanya Imam Chik atau Khatib tapi terdiri dari 16 orang, dua pengurus Meunasah dan pengurus Masjid serta empat orang para kepala dusun dan satu orang keujrun Blang Desa.

“Musyawarah penetapan 1 Syawal tidak dilakukan dengan hasil musyawarah tersebut, tetapi pada akhirnya juga mengikuti sesuai himbauan dan sidang Isbat Kementerian Agama RI pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023,” lanjutnya.

Disisi lain, Khatib Masjid At-Taqwa Desa Maudil Asman Amin juga mengatakan dari segi pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Maudil tersebut terlalu arogon dan tidak sesuai dengan administrasi yang ada dan bahkan melanggar Qonun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

“Terdapat beberapa pasal yang dilanggar oleh oknum kepala desa Maudil dalam proses pemecatan Lembaga Hukum tersebut, yang pertama. Pasal 2 ayat 1 “tentang Fungsi dan Peran Lembaga Adat atau nama lain” kedua, Pasal 11 tentang Tugas Imam Chik, dan sudah jelas bahawa Pemberhentian Badan Hukum menurut Pasal 14 poin a. Karena meninggal dunia b. Permintaan atau kemauan sendiri berhenti c. Melalaikan tugasnya sebagai petugas dan d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan Syari’at Islam atau adat
istiadat,” jelas Asman.

Dengan ini, Sikap sebagai seorang pimpinan yang begitu arogan dalam pemberhentian/pemecatan tanpa hormat yang dilakukan oknum kepala desa kepada Badan Hukum atau Pengurus Masjid Desa tersebut sangat disayangkan oleh masyarakatnya.

“Tentu hal yang demikian seharusnya perlu ada teguran atau sanksi tegas dari pihak Kecamatan, dan atau Kabupaten sehingga tidak terulang ketiga kalinya kedepan,” pungkas Asman.

Pewarta: Wak Rimba
Editor: Redaksi