Bengkulu, Wordpers Indonesia – Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu gelar konferensi pers ungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat di Kelurahan Lingkar Barat pada Senin pagi (18/10/2021).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K bersama Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri Syaputra, S.I.K serta Kasihumas Polres Bengkulu AKP Sugiharto menerangkan kepada awak media bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik panti pijat berinisial RJ warga Kelurahan Padang Nangka.
“Tersangka RJ berhasil diamankan oleh warga setelah terbukti bahwa panti pijatnya yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melakukan aktivitas prostitusi pada Selasa malam (12/10) sekitar pukul 21:00 WIB.” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui menurut laporan warga bahwa pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari warga RT. 12 yang resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat milik RJ tersebut.
Akhirnya warga yang sudah tidak tahan dengan adanya perilaku asusila di lingkungannya tersebut melakukan penggerebekan ke panti pijat tersebut.
“Dari laporan yang kita terima, warga menemukan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berbuat mesum pada saat digerebek oleh warga seorang laki-laki tersebut yang merupakan tamu pijat dalam keadaan telanjang” terang Kapolres Bengkulu.
Saat di lakukan pemeriksaan oleh warga berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus tisue merk paseo, 5 lembar tisue yang sudah terpakai ,1 buah hand body merk lovely serta uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu).
Setelahnya RJ pemilik panti pijat beserta barang bukti diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengikuti proses hukum yang berlaku.