Pejabat Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditangkap Polisi

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu HB ditangkap personil Kepolisian Resor Bengkulu, Kamis (14/10/21) siang.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiadi mengatakan HB ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada warga Kabupaten Rejang Lebong inisial MM.

“Ya, benar sudah kami amankan. Yang bersangkutan oknum pejabat di Sekwan Provinsi” singkat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Akp Yusiadi mengkonfirmasi.

Diketahui HB menjanjikan MM untuk dapat lolos senjadi PNS dengan syarat menyertakan uang sebesar Rp300 juta kepadanya.

Atas penipuan itu, HB melalui Kuasa Hukumnya Joni Bastian melaporkan HB kepada Polres Bengkulu bulan Januari lalu.

Mengingat hingga saat itu HB belum dilakukan penahanan, Joni pun kembali mendatangi Polres menanyakan status laporan.

“Hasilnya hari ini kita dapat kabar bahwa HB sudah ditahan dan kita apresiasi kinerja pihak Polres Bengkulu dalam mengungkap kasus ini,” kata Joni Bastian.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan