wordpers.id – Berbekal hasil kegiatan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Polda Bengkulu yang dikomandoi Kanit Reskrim IPDA Nur Huda, SH., pada hari Rabu (12/08) kemarin akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap orang dan barang.
Keberhasilan ini ditegaskan Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., yang didampingi Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, S.IK, melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo kepada awak media sore hari kemarin Rabu (12/08).
Dalam kegiatan ini, dua orang terduga pelaku yakni RF Alias KLEK (18) Tuna Karya Warga Kelurahan Pematang Gubernur dan rekannya RPP (17) Tuna Karya Warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu berhasil diamankan Kepolisian saat sedang duduk (nongkrong) dipinggir jalan.
“hasil penyelidikan atas laporan korban Danil (25) yang menjadi korban penganiayaan dan pengrusakan barang pada hari Minggu (02/08) yang lalu saat bekerja sebagai penjaga warnet di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu” terangnya sembari menambahkan saat itu korban melarang terduga pelaku untuk main warnet karena tercium aroma minuman keras.
Namun terduga pelaku yang diduga dalam pengarus minuman keras memaksa untuk masuk dan secara tiba – tiba memukul korban menggunakan tangan dan mengenai kepala korban dilanjutkan dengan melakukan pengerusakan barang yang ada disekitar warnet berupa satu unit kulkas merk politron dan satu buah estalase sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Turut diamankan dalam kejadian ini potongan batu bata dan serpihan kaca sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara pungkasnya mengakhiri.
Tribratanewsbengkulu