Pilkada Rejang Lebong, Fikri-Samuji Terancam Gagal

Bengkulu, wordpers.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Fikri Thobari dan Tarsisius Samuji berpeluang tidak akan mengikuti tahapan seleksi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Bengkulu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dalam beberapa hari kedepan tidak mengikuti tahapan yang ada.

Pasalnya, saat ini kondisi Tarsius Samuji belum sembuh setelah beberapa hari terkonfirmasi positif COVID-19.

Samuji sampai saat ini belum dapat mengikuti tes kesehatan sebagaimana ini jadi salah satu tahapan lanjutan pilkada yang ditetapkan penyelenggara pemilihan umum.

“Tes psikologis dan pemeriksaan kesehatan yang sudah berjalan tiga hari jadi penilaian apakah bakal calon layak untuk mengikuti tahap selanjutnya atau tidak,” kata Syafriadi, Direktur Umum Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto, Rabu/9.

Samuji sendiri dijadwalkan mengikuti tes kesehatan dan tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Soeprapto pada hari Selasa bersama pasangannya Fikri Thobari.

Pada tanggal 7 September 2020, pihak KPU Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan hasil swab bakal calon bupati Rejang Lebong tersebut positif COVID-19.

Namun hingga saat ini, kondisi Samuji belum membaik hingga belum dapat mengikuti tes kesehatan dan kejiwaan yang berlangsung tiga hari kedepan.

Syafriadi mengatakan hasil dari tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak RSJK, nantinya bakal diserahkan kepada penyelenggara pemilu dan jadi indikator penilaian apakah calon kepala daerah bakal lolos ke tahapan pilkada selanjutnya.

“Iya nanti semuanya kita plenokan dengan tim, dan hasilnya kita serahkan kepada KPU setelah melalui tahap penilaian psikiatrik dan psikometri,” kata Syafriadi.

Ia sendiri mengatakan, saat tes kesehatan seharusnya ada 50 kandidat bakal calon yang mengikuti. Namunn, kata dia, yang hadir hanya 49 orang lantaran ada satu calon dari Kabupaten Rejang Lebong berhalangan karena positif COVID-19.

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, pada tahap seleksi ada dua penilaian yang jadi penentu lolos tidaknya proses pilkada yakni kelengkapan berkas serta kesehatan.

“Yang bersangkutan akan tetap mengikuti pemeriksaan kesehatan dan dilakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon setelah dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19,” kata Irwan.

KPU menyebutkan menghindari bakal calon kepala daerah gagal dalam tahap seleksi sehingga ada kelonggaran dalam tahap seleksi dengan konsekuensi potongan masa kampanye.

Bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Bengkulu yang mengalami COVID-19 dipastikan masih tetap bisa mengikuti tahapan seleksi.

“Alokasi waktunya paling lama 20 hari sebagaimana distur dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2020. Tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan,” pungkas Irwan. (Jenggo.Bm)