Polisi Temukan 40,3 Ton Ganja di Tiga Lokasi Berbeda

Aceh, WordPers Indonesia – Polisi menemukan ladang ganja dengan luas 6,28 hektar yang berlokasi di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Penemuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang sebelumnya kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung pada 23 November 2021 lalu.

“Benar ditemukan (lahan pohon ganja),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).

Dia menjelaskan, penemuan ladang ganja ini merupakan pengungkapan bersama antara Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara.

Adapun dari penangkapan ini, sebanyak 40,3 ton ganja berhasil dikumpulkan. Ganja tersebut dicabut dari tiga lokasi berbeda yang saling berdekatan.

Di lokasi pertama seluas tanah 1,78 hektar ditemukan 17.800 batang dengan berat total 17,8 ton.

Kemudian di TKP kedua, ditemukan ganja seberat 15 ton, sedangkan di lokasi ketiga yang seluas 1,5 hektar ditemukan ganja dengan berat 7,5 ton.

“Pohon ganja itu langsung dimusnahkan tim gabungan di tempat kejadian perkara,” tuturnya. (Red)

BACA JUGA:  Siapa Benar Siapa Salah, Kasus Pelanggaran HAM Aceh Dibawa Kemana?