Lebong, Wordpers Indonesia – Perampokan di Alfamart Tanjung Agung Kecamatan Tubei, yang terjadi Rabu (20/10/2021) malam, berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lebong, merupakan skenario yang dibuat oleh pegawai Alfamart berinisial AG (19).
Dua orang yang menodongkan pisau itu juga merupakan rekannya yang berinisial CL (19) dan RH (17), yang merupakan sesama warga Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti.
Skenario perampokan minimarket Alfamart itu sendiri, direncanakan oleh AG sehari sebelum aksi. Menariknya, dari pengakuan AG bahwa aksi itu dilakukan dikarenakan dirinya kecanduan judi online.
Bahkan dari pengakuan AG kepada penyidik Satreskrim Polres Lebong terungkap, bahwa AG terpaksa membuat skenario perampokan dengan maksud untuk menguasai uang hasil penjualan toko dimana ia berkerja.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujianto, terkhusus untuk AG, berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Utamanya oknum pegawai Alfamart sebagai otak dari aksi perampokan akan dikenakan pasal berlapis.
“Alhamdulillah dini hari tadi dibawah 12 jam pasca kejadian, seluruh pelaku dapat kita ungkap. Khusus untuk pelapor AG, akan kita kenakan pasal berlapis terkait laporan palsu, pencurian dengan kekerasan dan penggelapan dalam jabatan,” ungkap Kasat Didik di Mapolres Lebong Kamis (21/10/2021) siang.
Untuk jumlah uang yang dirampok, lanjut Didik, pihaknya harus mencocokkan dengan data transaksi di Minimarket Alfamart terlebih dahulu. Namun bersama barang bukti yang lainnya sudah diamankan, sejumlah uang dengan pecahan dari Rp 100 ribu hingga uang receh Rp500 mencapai jutaan rupiah.
“Berdasarkan pengakuan AG, aksi ini dilakukan karena uangnya akan digunakan untuk judi online. Seluruh barang bukti sudah kita amankan dan akan digali keterangan lebih lanjut,” ucapnya.