PT Star Energi: Pengeboran Sumur Panas Bumi Memenuhi Amdal dan Sesuai Aturan

wordpers.id – Pengeboran sumur yang dilakukan perusahaan panas bumi PT Star Energy di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah memenuhi analisa dampak lingkungan (Amdal) dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Manager Policy Government & Public Affairs Star Energy, Iwan Azof usai melakukan pertemuan dengan perwakilan warga pengunjuk rasa dari kelompok “Pangalengan Bangkit”, Selasa (4/8/2020).

Iwan menyatakan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Wayang Windu yang dikelola PT Star Energy tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, apalagi menimbulkan bencana.

“Semua tahapan, baik eksplorasi maupun eksploitasi dilakukan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Silakan cek ke lapangan. Namun jika memang masih ada yang kurang, kami tingkatkan lagi,” kata Iwan.

Ia pun menyatakan, lokasi pengeboran sumur panas bumi PLTP Wayang Windu semuanya berada di areal perkebunan milik PTPN VIII. Selain itu, lahan yang dipakai pun tidak enam hektar, melainkan sekitar dua hektar.

Untuk membuat sumur panas bumi, lanjut Iwan, lahan dibuka terlebih dahulu dan setelah selesai dilakukan penghijauan kembali.

“Kemudian, setiap akan membuat sumur baru, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga dan pemerintah setempat. Jadi tahapan demi tahapan kami laksanakan sesuai aturan,” papar Iwan.

Kendati demikian Iwan mengakui, dalam pelaksanaannya pasti ada yang kurang.

“Oleh karena itu, pihak perusahaan akan melakukan peningkatan untuk membenahi segala kekurangan tersebut,” ujarnya.

Terkait tuntutan warga agar perusahaan membatalkan pengeboran sumur baru, Iwan berjanji akan menyampaikannya kepada pihak pimpinan pusat.

“Kami tidak bisa serta merta bilang iya, tapi kami harus lapor sama pimpinan,” kata Iwan.

Seperti diberitakan, warga yang tergabung ke dalam Pangalengan Bangkit, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendemo PT Star Energy, Selasa (4/8/2020). Mereka menolak pemboran sumur panas bumi baru di wilayah Pangalengan.

Warga pendemo berasal dari dua desa yakni Margamukti dan Desa Sukamanah.

Sementara itu, data dari Kementerian ESDM menyebutkan, kapasitas PLTP Wayang Windu adalah 280 MW. Unit pertama beroperasi secara komersial pada tahun 2000 dengan kapasitas 110 MW. Unit kedua, dengan kapasitas 117 MW, beroperasi secara komersial pada 2009.

Listrik dari PLTP ini menjadi pasokan penting dalam sistem kelistrikan Jamali (Jawa-Madura-Bali). Pihak Star Energy pun berupaya mengembangkan kapasitas PLTP Wayang Windu hingga 400 MW untuk memenuhi permintaan listrik yang terus meningkat. (Has/Pabum)