Kondisi Terkini Pengembangan Panas Bumi Indonesia Hingga Akhir 2020

wordpers.id – Kepala Subdit Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Direktorat Panas Bumi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Budi Herdiyanto memaparkan kondisi terkini pengembangan panas bumi di Indonesia.

Dalam penjelasannya di hadapan para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Garut, Jawa Barat, pada Senin tanggal 7 Desember 2020, Budi menyampaikan, kapasitas terpasang panas bumi hingga Desember 2020 adalah 2.130,7 MW.

Kapasitas sebesar itu, kata Budi, dihasilkan oleh 16 PLTP yang ada di 14 WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi).

“Kemudian dari total kapasitas 2.130,7 MW tersebut, termanfaatkan sekitar 89 persen,” jelasnya.

Budi menambahkan, sebenarnya target kapasitas panas bumi pada tahun 2020 ini sebesar 2.270,7 MW. Namun adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan penambahan 140 MW tak terealisasi dan dimundurkan pada tahun 2021.

Seperti diketahui, 140 MW tersebut bersumber dari tiga PLTP yaitu PLTP Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berkapasitas 90 MW yang dioperasikan PT Supreme Energy Rantau Dedap. Kemudian PLTP Sorik Marapi Unit 2 berkapasitas 45 MW di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang dioperasikan PT Sorik Marapi Geothermal Power. terakhir, PLTP Sokoria Unit 1 sebesar 5 MW di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang dioperasikan oleh PT Sokoria Geothermal Indonesia.

Target COD ketiga PLTP tersebut mundur ke tahun 2021.

Budi menjelaskan, dari kapasitas 2.130,7 MW tersebut, listrik yang dihasilkan 9.078 GWh atau 56,72 persen dari target 2020 16,005 GWh.

“Sementara produksi uap 65,2 juta ton atau 57,94 persen dari target 2020 112,53 juta ton,” ungkapnya.

Mengenai wilayah kerja panas bumi (WKP), Budi mengatakan, hingga Desember ini total WKP sebanyak 64 WKP yang terdiri dari 19 WKP eksisting dan 45 WKP baru.

“Kemudian ditambah 14 WPSPE (wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi),” ungkapnya.

Sedangkan dari sisi investasi, hingga kwartal 2 tahun 2020 sebesar 0,302 miliar dolar AS atau 28,67 persen dari target 2020 sebesar 1,05 miliar dolar AS.

Menurut Budi, regulasi kegiatan pengusahaan panas bumi diatur oleh beberapa peraturan, yaitu UU 21 /2014 tentang Panas Bumi, PP 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tidak langsung, Permen ESDM No 21 /2017 tentang Limbah Lumpur dan Sumur Bor, Permen ESDM No 23 /2017 tentang Bonus Produksi,Permen ESDM No 36 /2017 tentang PSP dan PSPE, Permen ESDM No 37 /2017 tentang WKP, Permen ESDM No 33 /2018 tentang Data & Informasi, Permen ESD No 37 /2018 tentang Penawaran WKP dan Pemberian IPB.

Untuk memacu optimalisasi pemanfatan panas bumi sebagai sumber energi, lanjut Budi, pemerintah mengembangkan beberapa strategi, di antaranya

1.Penyiapan skema insentif atau pengaturan tarif yang mempertimbangkan keekonomian proyek PLTP.Melaksanakan government drilling dan hasilnya akan ditawarkan kepada badan usaha.

2.Melaksanakan government drilling dan hasilnya akan ditawarkan kepada badan usaha.

3.Sinergi BUMN dalam pengembangan panas bumi.

4.Optimalisasi sumber daya bumi pada WKP yang telah berproduksi dengan pengembangan ekspansi dan pengembangan pembangkit skala kecil yang menerapkan teknologi organic rankine cycle (ORC) atau binary bottoming unit dan well head power plant.

5.Mengembangkan sumber daya panas bumi di wilayah Indonesia bagian timur

6.Penciptaan demand pada wilayah yang memiliki sumber daya panas bumi tinggi namun demand-nya rendah dengan mengembangkan kluster ekonomi, pembangunan smelter, peningkatan industri perikanan, pariwisata dan sebagainya.

7.Sinergi dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola isu sosial/resistensi dalam pengembangan panas bumi. (es)