wordpers.id, Bengkulu – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu Ke l, Sabtu, (17/07/2020), Gubernur Rohidin Mersyah menyebutkan seluruh Perangkat Desa akan di upayakan memiliki Nomor Induk.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menginisiasikan Nomor Induk tersebut guna kepastian status Perangkat Desa yang selama ini kerap terjadi pemberhentian sembarangan.
Gubernur Rohidin Mersyah dalam rapat mengungkapkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera inisiasikan program Nomor Induk untuk diberikan kepada Perangkat Desa, sehingga para Perangkat Desa melalui PPDI ini memiliki kepastian dengan pemerintah.
“Dengan Nomor Induk tersebut nantinya agar para Perangkat Desa sudah bisa didaftarkan untuk kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pinjaman kepada Bank Bengkulu,” ucap Gubernur Rohidin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Syahroni menyebutkan, Melalui Organisasi PPDI ini kedepan akan dikaji lebih mendalam format dan bentuknya terlebih dahulu yang dalam hal ini pembentukan ID (Nomor Induk) Perangkat Desa tersebut pertama di Indonesia.
“Selama ini kita abaikan Perangkat Desa, baik Perangkat Desa yang akan di angkat maupun di berhentikan. Yang jelas kita akan upayakan terlebih dahulu, yang kewenangan tersebut pada keputusan ini ditentukan oleh Kementerian, baik dalam bentuk ID nya atau dikembalikan kepada Provinsi masing – masing,” Ujar Syahroni.
Berkaitan dengan hal diatas, Syahroni juga menambahkan, pemerintah dalam hal ini perlu melakukan pembinaan serta pengawasan untuk mendorong terwujudnya Birokrat yang Profesional kepada Kepala Desa dan perangkat Desa.
Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat kepada Bupati/Walikota se Indonesia, Nomor 141/978/SJ, Tertanggal 3 Februari 2020, menyebutkan tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan kepala Desa.
Sebagai tahap awal, melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan dilaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitas program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat desa (NIPD) yang sebagaimana hal ini tertuang dalam surat Kemendagri tertuju pada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Tanggal 3 Februari 2020, Perihal Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa, tutup Syahroni.