Rekom KASN Bukti Nyata Kesalahan Kebijakan Bupati BS, Ketua Sekber Media: DPRD Harus Ambil Langkah Tegas

Hearing Masalah Demosi dan Nonjob ASN bersama DPRD Bengkulu Selatan didampingi Sekber Media Online Foto/Dok

Kota Manna, Word Pers Indonesia – Seiring dengan Rekomendasi DPRD Kab. B.S Nomor : 170/69/DPRD-BS/2022 tanggal 4 April 2022 Perihal : Rekomendasi hasil Hearing Masalah Demosi dan Nonjob ASN yang hingga tanggal 22 April 2022 sama sekali belum diindahkan oleh Bupati B.S, akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN-RI)  juga menindaklanjuti laporan pengaduan ASN Nonjob dan Demosi Bengkulu Selatan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : B-1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022 Perihal : Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Dalam Demosi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada dasarnya 2 (dua) rekomendasi baik rekomendasi dari DPRD maupun KASN-RI memiliki  substansi yang sama yaitu :

  1. Menggugurkan metode kombinasi Bupati B.S  dalam evaluasi ASN antara penilaian kinerja, uji kompetensi dan uji pemahaman mengenai cascading visi, misi dengan tupoksi pejabat dalam melakukan penonjoban dan demosi pejabat  administrasi secara mutlak.
  1. Mengembalikan 26 (dua puluh enam) ASN nonjob dan Demosi dari jabatan  administrasi dan jabatan fungsional ke jabatan semula atau setara sebagaimana tersebut pada rekomendasi KASN-RI  yang terdiri dari : – 22 (dua puluh dua) pejabat administrator;- 3 (tiga) pejabat pengawas dan;- 1 (satu) pejabat fungsional hasil penyetaraan.
  1. Merekomendasikan terhadap pejabat pengawas yang terdampak ke dalam penyederhanaan birokrasi yg belum ditindaklanjuti oleh Pemda Kab. B.S agar selanjutnya dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pihak Kemen PANRB  dan Kemendagri karena hal ini diluar kewenangan dari KASN sendiri.

Pada saat ditemui ditempat kediamannya, cik yon dari sekber media online mengakui bahwa dirinya telah mendapatkan salinan surat rekomendasi KASN-RI dari sumber yang terpercaya, dan dengan tegas beliau angkat bicara

” Jika Bupati tidak taat, DPRD harus ambil langkah tegas ! ” tegas beliau.

Cik yon juga menambahkan jika Bupati selaku PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN dimaksud, maka sesuai pasal 33 UU ASN No. 5 Tahun 2014 KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip2 sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Cik yon juga mengutarakan bahwa ada keganjilan atas rekomendasi yang diterbitkan oleh pihak KASN-RI, dimana berdasarkan laporan pengaduan 4 (empat) ASN perwakilan ASN nonjob dan demosi pada Hearing dengan DPRD B.S beberapa waktu yang lalu, terdapat 38 (tiga puluh delapan) ASN yang dinonjobkan dari jabatan administrasi, 17 (tujuh belas) ASN yang di Demosikan dari jabatan administrasi dan 7 (tujuh) ASN yang di nonjobkan dari jabatan fungsional, hal ini tentunya mengundang pertanyaan besar terhadap rekomendasi yang di terbitkan oleh KASN-RI itu sendiri, jika yang hanya direkomendasikan oleh KASN-RI berjumlah 26 (dua puluh enam) orang ASN, berarti masih menyisakan 36 (tiga puluh enam) ASN nonjob dan demosi yang belum direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, namun menurut beliau, sebagai langkah awal kesungguhan dan keseriusan dari Bupati dan DPRD dalam menindaklanjuti 26 (dua puluh enam) ASN nonjob dan demosi untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara sesuai dengan rekomendasi KASN-RI, tentunya tindakan tersebut akan mencerminkan itikad yang baik dari kedua lembaga dalam menyelesaikan masalah sengketa ASN ini, namun terhadap sisa 36 (tiga puluh enam) ASN yang belum direkomendasikan agar kedepannya tetap untuk ditindaklanjuti agar tidak ada dugaan kesan diskriminatif dan dugaan kesan “main mata” antara Bupati, DPRD dan KASN-RI, sehingga tidak menyisakan permasalahan sengketa ASN ini di kemudian hari, tentu saja besar harapan kepada DPRD B.S sebagai kembaga yang berdaulat dan selalu mengedepankan kepentingan publik serta menjamin penegakan peraturan perundang-undangan, diharapkan agar terus mengawal dan mengawasi agar pengembalian sisa 36 (tiga puluh enam) ASN ini juga dapat terwujud dalam rangka mengembalikan kondusifitas dan penyelamatan birokrasi Pemkab. B.S.

Disamping itu, cik yon juga mengulas masalah program nasional penyederhanaan birokrasi yang masih menyisahkan permasalahan yang semakin kompleks, dimana hingga saat ini Bupati B.S belum juga menunjukkan tanda-tanda itikad baik untuk menaati amanat dari PermenPANRB Nomor : 17 Tahun 2021 melalui Surat Direktur Jenderal OTDA Nomor : 800/8125/OTDA untuk melakukan pelantikan ulang terhadap 280 Pejabat Pengawas yang disetarakan dan ditransformasikan ke dalam jabatan fungsional.

“Permasalahan ini tentunya diprediksi  semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan dampak yang buruk terhadap sistem  birokrasi Pemda Kab. B.S, karena baru-baru ini Direktur Jenderal OTDA kembali menerbitkan surat Nomor : 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022, Perihal : Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengamanatkan batas deadline toleransi tindaklanjut pelantikan atas 280 pejabat Pengawas yang disetarakan dan ditransformasikan ke dalam jabatan fungsional dalam batas per 30 April 2022, pungkas cik yon.

Berkaitan dengan rekomendasi dari KASN-RI ini, saat ditemui salah seorang perwakilan ASN nonjob dan demosi Drs. Sudimawan saat dimintai keterangan, beliau mengutarakan akan kembali meminta klarifikasi dan menagih janji ketegasan dari DPRD B.S dengan kembali melayangkan surat yang tujukan kepada Ketua DPRD Kab. B.S. Drs.

“Saya pastikan bahwa surat dimaksud sudah diterima oleh pihak DPRD B.S melalui Bagian Umum Setwan Kab. B.S pada hari jumat tanggal 22 April 2022,” ungkap Drs. Sudimawan. (Ali/Online10)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan