Sanksi Berat ASN Bolos : Turun Pangkat Hingga Dipecat

Penjabat Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, saat memimpin apel gabungan di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna

Bengkulu Selatan, Wordpers Indonesia – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.

Berdasarkan PP Nomor 94/2021, akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.

Berikutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Berdasarkan aturan dan hasil tinjauan yang dilakukan maka bagi PNS yang mangkir dalam bekerja bisa diajukan ke Inspektorat untuk tindakan lanjutan dan bahkan hukuman disiplin berat. Ini berlaku juga untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan. Bukan hanya yang bertugas di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Manna ini saja,” kata Penjabat Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, saat memimpin apel gabungan di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah Manna, Senin (17/1/21).

Dikatakannya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi pelayan masyarakat atau pamong harus senantiasa bekerja dan mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat.

Sementara para kepala OPD juga harus menetapkan budaya kerja yang disepakati yang secara umum meliputi profesionalitas, integritas, disiplin, inovatif dan sinergitas.

Mengunjungi OPD dan melaksanakan kegiatan apel, menurut Sukarni perlu dilakukan sebagai salah stau langkah monitoring dan evaluasi terhadap program serta kinerja dari setiap OPD.

“Kegiatan apel yang utama dilaksanakan pada setiap pagi dan sore adalah gambaran dari kinerja kita selaku ASN dan pelayan masyarakat yang pada akhirnya nanti memunculkan produk akhir dari pelayanan adalah capaian kinerja,” katanya.

Tambahnya, apel adalah forum rapat yang paling singkat, efektif apel hanya sekitar 15 menit, yang berisi pesan singkat yang disampaikan kepada peserta apel terkait tugas pokok dan fungsi. (MCBS)

Editor : Taufik Hidayat