Sanksi Berat Bagi Personel Polri yang Loloskan Pemudik

Word Pers Indonesia – Sanksi dua kali lipat akan dijatuhkan pimpinan Polri pada personel Polri yang teledor dalam berjaga titik-titik penyekatan selama libur lebaran.

Ancaman itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menjelang diberlakukan larangan mudik lebaran tahun 2021. Istiono meminta agar anak buahnya jangan teledor dalam mengawasi mudik lebaran. Sebab, jika kedapatan teledor maka anggota akan disanksi berat.

“Bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi. Saya pastikan sanksi 2 kali lipat hukumannya, kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya 2 kali lipat,” kata Irjen Istiono kepada wartawan, pada Selasa (13/4/2021).

Istiono berharap anak buahnya tidak ada yang coba-coba bermain-main dengan kebijakan yang telah ditentukan itu. Polri mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dapat terpenuhi.

“Jadi pada waktu operasi anggota tidak ada yg melakukan pelanggaran. Apalagi main-main dalam situasi ini. Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kita,” tegas dia.

Menjelang larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei, Polri telah menyiapkan skema penyekatan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, sebanyak 333 titik penyekatan diberbagai daerah.

“Polri akan menggelar penyekatan di 333 titik, terutama dari Lampung hingga Bali,” kata Istiono menjelaskan jumlah penyekatan yang digelar dari Lampung hingga Bali.

Menurut istiono, pihaknya menjamin penjagaan ketat disetiap titik penyekatan, jalan alternative hingga ‘jalan-jalan tikus’. Semuanya telah diantisipasi sehingga diharap tidak ada yang lolos dari skema penyekatan selama mudik lebaran.

“Saya jamin tidak akan bisa lolos. Jalan tikus, mau yang lebih kecil daripada tikus pun akan kita hadang, maupun dari Jakarta menuju Jawa, Jakarta menuju Sumatera sudah kita sekat, yaitu pos-pos penyekatan sudah kita bangun,” kata dia.

Pori mendirikan titik-titik penyekatan di perbatasan-perbatasan provinsi dan kabupaten.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tejadinya penyebaran COVID-19. Masyarakat yang ketahuan mudik akan diputar balik.

Kebijakan ini merujuk pada data setiap libur panjang pasti berdampak pada peningkatan kasus positif COVID-19. (Polri)