Sat Reskrim Polres Aceh Barat Grebek Tambang Emas Ilegal di Desa Leubok Beutong

Giat Polres Aceh Barat saat Mengamankan Tambang Emas Ilegal

Aceh Barat, Word Pers Indonesia – Aceh barat yang mana Sat Reskrim Polres Aceh barat berhasil mengamankan 5 (Lima) orang yang di duga sebagai pelaku di lokasi tersebut beserta barang bukti.

Pada hari ini kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib sampai dengan selesai berada di Desa Leubok beutong Kec. Sungai mas Kabupaten Aceh Barat

Kapolres Aceh Barat Akbp Panji Santoso melalui Kasat Reskrim AKBP Rizki Adrian mengatakan bersama Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat telah melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin.

Adapun lokasi pertambangan emas tanpa izin (ilegal minning ) tersebut berada di Desa Leubok beutong Kecamatan Sungai mas Kabupaten Aceh Barat.

Terduga atau pelaku inisial ( MU ) umur 50 tahun, pekerjaan Swasta, alamat dusun rumah baru desa lubuk panyang Kec. Woyla timur, Kab. Aceh Barat, HI umur 25 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Gampong gleng Kecamatan. Sungai Mas, Kabupaten. Aceh Barat, inisial (SU) umur 30 tahun, alamat dusun rumah baru desa lubuk panyang Kec. Woyla timur, Kab. Aceh Barat SR , umur 24 tahun, pekerjaan petani/pekebun, alamat Desa Leubok beutong Kec. Sungai Mas, Kab. Aceh Barat Dan inisial (AR )umur 20 tahun, pekerjaan wiraswasta, Desa Pasie Janeng Kec. Woyla timur, Kab. Aceh Barat.

Tambahnya Dimana Barang bukti yang di dapatkan polres Aceh barat yakni 1 (satu) unit alat berat excavator beko merk Hitachi warna orange, 2 (dua) buah indang alat pendulang emas, 3 (tiga) lembar ambal penyaring emas, BBM minyak Jenis solar sebanyak ± 450 Liter, 2 (dua) buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga emas.

“Kami pihak polres Aceh barat akan terus memburu para pelaku pelaku yang melakukan pertambangan emas ilegal yang Tampa izin polres Aceh barat sesuai dengan perintah,” pungkasnya. (Wak Rimba)