Simpan Sabu di Gagang Pintu, Warga Medan Jaya Ipuh Diamankan Polres Mukomuko

wordpers.id – Tindak lanjut informasi dari masyarakat yang
menyatakan adanya dugaan tentang salah seorang warga Desa Medan
Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, Polres Mukomuko Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota Jajaran Sat Reserse Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan dilapangan.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKB. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH,
melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Budimansyah menerangkan, berbekal
hasil dari kegiatan penyelidikan di lapangan yang menyakinkan tentang
adanya barang bukti yang dimiliki pelaku AE (32), maka diputuskan untuk
langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan
penangkapan.

“Alhamdulillah kegiatan yang dilakukan dengan pendampingan oleh
Kepala Desa Medan Jaya dan Perangkat serta Keluarga Tersangka,
Anggota kita pada Sabtu malam (27/06) sekira pukul 22.00 Wib berhasil
mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga kuat berupa
satu paket narkotika jenis sabu berukuran sedang yang terbungkus
dalam plastik bening dibungkus lagi plastik bungkus rokok disimpan
tersangka di dalam gagang pintu kamarnya,” ungkapnya.

Tersangka saat ini diamankan di Polres Mukomuko berikut barang bukti berupa satu botol plastik yang terdapat pipet diduga alat
hisap sabu dan satu unit handphone.

“Sekarang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. Rls