Tertangkap di Ipuh, Pegawai PT Indomarco Gelapkan Rp71 Juta Demi Judi Online

Mukomuko, Word Pers Indonesia Satuan Reserse Kriminal Polsek Mukomuko Selatan berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun dengan inisial Aw, yang diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan untuk keperluan judi online. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, di kontrakan Aw di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

Aw, yang bekerja sebagai bagian dari tim penagihan di PT Indomarco Adi Prima, diduga telah mengumpulkan uang dari 22 warung yang menjadi mitra perusahaan. Namun, bukti-bukti menunjukkan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan seperti yang seharusnya, melainkan digunakan untuk bermain judi online.

Kejadian ini terkuak setelah pihak manajemen PT Indomarco Adi Prima melakukan audit atas transaksi-transaksi yang tidak sesuai. Awalnya, pengecekan terhadap faktur kredit yang dilakukan oleh pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian dengan laporan dari warung-warung mitra.

Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa sejumlah transaksi yang seharusnya dilakukan secara tunai oleh warung kepada sales perusahaan, ternyata dilaporkan sebagai transaksi kredit. Uang dari transaksi tunai ini, menurut investigasi, telah diambil oleh Aw untuk membiayai kegiatan judi online.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, memastikan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan. Uang perusahaan yang diduga digelapkan mencapai total Rp71.237.577, dan telah habis untuk deposit dalam permainan judi Online sejak Juni 2024.

Kanit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan, Ipda Radi, menyatakan bahwa penangkapan Aw dilakukan berdasarkan laporan resmi dari PT Indomarco Adi Prima. Aw, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyetoran dana dari mitra perusahaan, telah melanggar kepercayaan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kegiatan pribadi yang melanggar hukum.(*)