Bengkulu, Word Pers Indonesia – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap ide menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Usulan ini muncul dalam kunjungan kerja H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI, yang berkaitan dengan Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, usulan tersebut merupakan pemikiran positif yang layak mendapat dukungan. Dia menyatakan bahwa pembentukan otonomi baru akan meningkatkan akses layanan dan memperpendek rentang kendali, mempercepat pertumbuhan daerah.
“Dalam undang-undang disebutkan satu provinsi memiliki satu kota dan tiga kabupaten, namun saat ini di provinsi Bengkulu terdapat satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru,” jelas Isnan.
Usulan ini menjadi salah satu langkah untuk menata kembali otonomi daerah melalui revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah. Harapannya, melalui revisi ini, marwah otonomi daerah dapat duduk dengan lebih mantap.
Ahmad Kanedi menyambut baik aspirasi daerah terkait pembentukan Daerah Otonom Baru, menekankan bahwa penataan daerah tidak hanya terbatas pada pemekaran wilayah. Dalam kunjungan kerja ini, DPD RI berharap mendapatkan masukan dan aspirasi strategis terkait materi revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI.
Reporter: A. Ade Permana
Editor: Anasril