Wordpers.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoax terkait Virus Corona atau Covid-19. Sampai hari ini, 51 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu COVID-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Idham dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3/2020).
Selain penegakkan hukum hoax Covid-19, Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap akun-akun media sosial yang membuat resah masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Setidaknya, 38 akun telah diblokir.
“Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun,” ucap Kapolri.
“Sampai tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran COVID disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” sambung dia.
Sementara itu, kebijakan maklumat yang dikeluarkan juga telah direalisasikan di lapangan oleh jajarannya. Sebanyak 9.733 kegiatan telah dibubarkan karena mengumpulkan banyak orang atau kerumunan yang tidak sesuai dengan kebijakan untuk menerapkan sosial dan pshycal distancing guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas, termasuk imbauan, sebanyak 35.954 kegiatan,” jelasnya.
Sumber : Humas Polri