Seluma, wordpers.id – AG, pria warga Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke Polres Seluma setelah dirinya dilaporkan oleh keluarga istrinya, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban TP. Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin (5/10/2020) pagi sekira pukul 04.30 WIB di kediaman korban.
Diduga korban melakukan KDRT dengan menggunakan pemarut kelapa yang terbuat dari kayu balok. Atas peristiwa itu, korban TP meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh De (18) anak korban. Saat itu, De yang juga saksi mendengar suara keributan di ruang tamu. De kemudian keluar dari kamar ke ruang tamu dan mendapati ibunya sudah dalam keadaan tergeletak di ruang tamu. Disisi korban juga terdapat anak korban yang masih berusia 3 tahun, sedangkan terduga pelaku nampak berjalan keluar rumah.
Selanjutnya saksi berusaha membangunkan korban tetapi tidak bangun , saksi juga melihat ada luka lebam di kepala belakang kiri korban, serta tidak jauh dari tempat tersebut terdapat alat pemarut kelapa yang terbuat dari kayu balok ukuran 6 x 12 cm sepanjang sekitar 75 cm.
Kemudian saksi meminta tolong tetangganya dan segera membawa korban ke RSUD Tais – Seluma. Hingga sekira pukul 14.30 WIB korban belum sadarkan diri sehingga dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu. Akan tetapi saat di perjalanan sekitar pukul 15.30 WIB, korban meninggal dunia, sehingga dibawa kembali ke rumah orang tua korban di Kecamatan Seluma Selatan.
“Atas kejadian tersebut paman korban melaporkannya ke Polres Seluma dengan LP Nomor : LP/292-B/X/2020/BENGKULU/SPKT/ RES SELUMA tanggal 05 Oktober 2020. Pada hari itu juga terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Seluma Polda Bengkulu sekitar pukul 05.00 WIB,” jelas Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata terduga pelaku mempunyai riwayat pernah berobat dan masih mengkonsumsi obat dari dokter spesialis kejiwaan di Bengkulu,” kata Kapolres.
Penulis : Septi Widiyarti