BKD Mukomuko Pasang Alat Perekaman Transaksi Usaha di Sejumlah Rumah Makan

BKD Mukomuko Lakukan Pemasangan Alat Perekam Transaksi Di Sejumlah Rumah Makan dan Restoran Di Mukomuko Foto/Dok
BKD Mukomuko Lakukan Pemasangan Alat Perekam Transaksi Di Sejumlah Rumah Makan dan Restoran Di Mukomuko Foto/Dok

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Mukomuko melakukan pemasangan alat perekaman transaksi usaha atau point of sale di sejumlah restoran dan rumah makan di kabupaten mukomuko.

Semua transaksi di input menggunakan alat tersebut langsung input pengenaan pajak 10% dari total belanja konsumen atau pengunjung restoran dan hotel benar benar di pungut berdasarkan omzet penghasilan setiap tempat usaha tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pihak BKD kabupaten Mukomuko melalui Sekretaris Dinas Kasimin, Ia menyampaikan bahwa wajib pajak berkenaan mengoperasikan alat tersebut.

“Iya, Wajib pajak dapat mengoperasikan alatnya. pengoprasian alat tersebut juga dapat di pantau secara online dari kantor BKD kabupaten mukomuko,” Jelas Kasimin.

Pada wajib pajak sebagai pilot project yang akan dilakukan launching pada 1 juni nanti.

“Harapan kami ini akan menjadi tranparasi pajak serta bisa menggenjot nilai pajak untuk APBD kabupaten mukomuko,” terangnya. (zul)

BKD Mukomuko Lakukan Pemasangan Alat Perekam Transaksi Di Sejumlah Rumah Makan dan Restoran Di Mukomuko Foto/Dok
BKD Mukomuko Lakukan Pemasangan Alat Perekam Transaksi Di Sejumlah Rumah Makan dan Restoran Di Mukomuko Foto/Dok

BACA JUGA:  Dukung Prestasi Anak Bangsa, Bupati Mukomuko Lepas 18 Atlet Taekwondo untuk Piala Kemenpora RI