DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2021

MUKOMUKO, WORDPERS INDONESIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Mukomuko, Senin (21/3/22).

Penyampaian LKPJ langsung disampaikan Bupati Sapuan dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini.

Ketua DPRD Ali Saftaini mengapresiasi kehadiran bupati yang telah menyampaikan nota laporan LKPJ tahun anggaran 2021 meski sebelumnya sempat ada penundaan sidang dikarenakan bupati sakit.

Ali mengataian penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan wajib disampaikan oleh kepala daerah/bupati.

“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau penyampaian proses pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Ali.

“Untuk itu kami mengapresiasi karena kehadiran bupati yang tepat waktu menyampaikan LKPJ, yakni 3 bulan setelah ditutupnya tahun anggaran 2021,” tambah Ali.

Selanjutnya, berdasar laporan yang disampaikan Bupati Sapuan, kata Ali, LKPJ tahun 2021 terbilang cukup memuaskan.

Secara umum pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja menurutnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mukomuko meskipun masih terdapat beberapa indikator belum mencapai target.

“Melalui LKPJ ini diharapkan dapat diperoleh rekomendasi konstruktif dan catatan-catatan yang strategis sebagai pedoman dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Mukomuko di tahun yang akan datang,” katanya.

Pihaknya pun meminta agar catatan yang diberikan dewan dapat dievaluasi sesuai dengan rekomendasi pembangunan daerah.

“Setelah ini kami minta kepala daerah menindaklanjuti laporan sesuai dengan tahapan yang ditentukan,” kata Ali. (Adv/Red)