Mukomuko, Word Pers Indonesia – Perihal riuhnya persoalan lelang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, dimana CV Rajawali Muda Mandiri (CV.RMM) diputuskan batal menjadi pemenang lelang.
Akhirnya pihak Dinkes Kabupaten Mukomuko menjelaskan bagaimana proses yang terjadi sehingga CV.RMM dibatalkan menjadi pemenang lelang proyek renovasi dan penambahan ruang persalinan Puskesmas Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko tersebut.
Sebelumnya, karena dibatalkan menjadi pemenang lelang, pihak CV.RMM sempat mengajukan surat keberatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes, Apt Erik Prasetya MPH.
Bahkan, pihak CV.RMM menduga ada skenario pemufakatan jahat antara oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinkes dengan pemenang tender.
Selain itu, Direktur Utama CV.RMM, Muslim juga mengatakan akan memasukkan laporan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait laporan ke PTUN, ketika dihubungi melaui pesan WhatsApp Jum’at (19/8), Direktur Utama CV.RMM, Muslim belum mau menjelaskan kepada satujuang.com.
Dilain pihak, menanggapi pemberitaan yang beredar, PPK Dinkes Mukomuko, Apt Erik Prasetya MPH menegaskan, pada prinsipnya mereka melaksanakan sesuai prosedur sesuai Peraturan Lembaga (Perlem) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Ada petunjuk teknis disana dan ada prosesnya, dari hasil Kelompok Kerja (pokja) didapatkan pemenang satu, cadangan satu dan dua, nah itu di reviu dulu berkasnya, ada Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kemudian ada proses prakontrak,” jelas Erik ketika dihubungi awak media via telepon seluler, Jum’at (19/8/22).
Ketika proses Prakontrak tersebut, ungkap Erik, pemenang satu (CV.RMM, Red) tidak bisa menghadirkan personil teknis yang mereka dicantumkan dalam berkas lelang.
“Sehingga kami tidak bisa melanjutkan dan mencabut SPBJ tersebut, terkait meminta waktu, kami sudah memberikan kemudahan kepada mereka, boleh menghadirkan pengelola teknis secara virtual, bahkan kami mudahkan lagi boleh dengan cara telepon biasa, tapi beliau tetap tidak bisa menunjukkan,” tukasnya.
Persyaratan dalam proses lelang
Lebih lanjut Erik menjelaskan, waktu berkontrak yang mereka miliki saat itu tidak banyak, hanya dibatasi hingga 21 Juli 2022.
“Kalau tidak dikejar kami tidak bisa berkontrak, APBD tidak bisa membiayai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Perlem Nomor 12 Tahun 2021, pada point Pascakualifikasi, tercantum dengan jelas bahwa pada proses Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi administrasi.
Evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur.
Evaluasi dilakukan terhadap kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi.
Pembuktian pascakualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang dan calon pemenang cadangan.
Dalam hal calon pemenang dan calon pemenang cadangan tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya (apabila ada). (S.J)